Selebgram Adam Deni Gearaka (30) ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara setelah diduga merusak barang-barang di sebuah ruko dan mengancam pegawai dengan airsoft gun di Cilincing, Jakarta Utara.
Kronologi Perusakan dan Intimidasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa polisi menerima laporan dari warga korban perusakan fasilitas usaha pada Rabu (17/6). Saat itu, Adam Deni datang ke salah satu ruko dan memaksa masuk.
"Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Budi dalam keterangan, Minggu (21/6/2026).
Adam Deni diduga marah karena permintaannya tidak dituruti. Ia kemudian melakukan perusakan terhadap papan reklame toko, dinding pembatas gypsum bolong, serta merusak properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi. "Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," jelas Budi.
Aksi Kedua dan Penangkapan
Budi menyebut Adam Deni kembali datang ke lokasi pada Kamis (18/6) pukul 19.30 WIB. Saat itu, ia merusak mobil korban yang sedang terparkir. "Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," katanya.
Korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat Adam Deni sebagai tersangka dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.
Penyidikan dan Pengakuan Tersangka
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti—termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun," kata Budi. Adam Deni mengakui kesalahannya dan meminta restorative justice. Ia masih ditahan.
"Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," ujarnya.



