Polresta Magelang berhasil menangkap sembilan orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua pemuda, RDY (19) dan KDP (17). Akibat kejadian tersebut, RDY meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pengeroyokan terjadi di Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, kedua korban sedang konvoi bersama rombongan menuju Tempuran pada dini hari. Diduga ada provokasi dari rombongan tersebut terhadap pemuda setempat yang sedang berkumpul di pos kamling, sehingga memicu aksi pengeroyokan.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menjelaskan bahwa rombongan berjumlah sekitar 25 orang menggunakan sepeda motor datang dari arah Kota Magelang. Mereka memprovokasi pemuda yang sedang nongkrong di depan pos kamling. Akibatnya, pemuda Desa Tempurejo mengejar rombongan tersebut, dan dua orang berhasil tertangkap. Kedua korban kemudian dibawa ke wilayah Tempurejo dan menjadi sasaran kekerasan bersama-sama.
Identitas Pelaku
Kesembilan pelaku yang ditangkap antara lain RNC (30) warga Sidoagung Tempuran, ITH (23) warga Tempurejo Tempuran, FP (24) warga Tempurejo Tempuran, AV (30) warga Watu Karung Mertoyudan, MAN (30) warga Tempurejo Tempuran, HEP (20) warga Tempurejo Tempuran, DAH (29) warga Tempurejo, YPN (26) warga Banjaran, dan MFT (17) warga Tempurejo Tempuran yang masih di bawah umur. Seluruh pelaku saat ini ditahan di Rutan Polresta Magelang.
Kondisi Korban
RDY sempat dirawat di RST Soedjono Magelang pada Minggu (12/4) dan akhirnya meninggal dunia pada Selasa (5/5/2026). Sementara korban lainnya, KDP, mengalami luka-luka dan masih dalam pemulihan.
Penangkapan para pelaku dilakukan pada Jumat (8/5/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. AKP Toyib Riyanto mengonfirmasi bahwa seluruh pelaku telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus pengeroyokan di wilayah Magelang. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan melaporkan setiap tindak kriminal ke pihak berwajib.



