5 Dosen UPN Jogja Dinonaktifkan Buntut Kasus Kekerasan Seksual
5 Dosen UPN Jogja Dinonaktifkan Akibat Kasus Kekerasan Seksual

Yogyakarta – Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) tengah menyelidiki kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan tujuh orang dosen. Salah satu dari mereka merupakan dosen dari luar kampus. Hingga saat ini, sebanyak lima dosen telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi.

Proses Penyelidikan dan Penonaktifan

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPNVY, Hendro Widjanarko, mengungkapkan bahwa pihak kampus terus berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dalam mengidentifikasi kasus ini. “Kami juga mengidentifikasi kembali dan berkomunikasi dengan BEM. Ada 6 dosen yang kita proses di dalam indikasi adanya pelecehan seksual. Terus ternyata (ada) 1 dosen lagi,” kata Hendro kepada wartawan di kampus UPNVY, Sleman, pada Jumat (22/5/2026).

Berdasarkan pendataan sementara, tiga dosen terlapor berasal dari Fakultas Pertanian, dua dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), dan satu dosen dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME). Satu terlapor lainnya merupakan dosen dari universitas lain.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sikap Tegas Kampus

Hendro menegaskan bahwa kampus tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual. “Kami sejak awal tidak mentoleransi dan tidak akan pernah mentoleransi ada pelecehan ataupun kekerasan seksual di lingkungan kampus UPN Veteran Yogyakarta. Kalau memang itu nanti terbukti, kita akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, pihak kampus telah menonaktifkan sejumlah dosen terduga pelaku dari aktivitas tridharma perguruan tinggi. Langkah ini diambil untuk memastikan proses investigasi berjalan tanpa hambatan.

Pemeriksaan Korban dan Saksi

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UPNVY, Dr Iva Rachmawati, menjelaskan bahwa hingga saat ini satgas telah memeriksa 13 korban atau pelapor serta 12 saksi. Korban yang melapor sebagian besar berasal dari jenjang S1, meskipun ada juga mahasiswi S2 yang menjadi korban.

“Hari ini juga kami akan melakukan rapat untuk memutuskan sebenarnya seperti apa fakta yang kami sudah kumpulkan dalam BAP ke-13 korban, 12 saksi,” ujar Iva.

Status Dosen Terlapor

Untuk dosen UPN yang menjadi terduga pelaku, Iva menyebutkan bahwa lima orang telah diperiksa. Sementara satu dosen lainnya sudah dijatuhi sanksi atas kasus kekerasan seksual pada tahun 2023 lalu. Sanksi yang diberikan berupa larangan mengajar mahasiswa S1 hingga akhir 2025, dan saat ini kampus masih melakukan evaluasi.

“5 Sudah di-BAP, 3 nonaktif Skep rektor, 2 nonaktif di tingkat prodi, 1 melanjutkan sanksi lama dan sedang proses dieval ulang, 1 dari luar,” jelas Iva. “Jadi, enam itu dari UPN termasuk yang sudah melanjutkan sanksi, satu itu dari universitas lain,” pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga