Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 16 orang influencer dalam pengembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah Hanania Travel. Dari proses tersebut, uang saku yang diterima para influencer dari agen perjalanan umrah itu dikembalikan dengan total mencapai Rp 110 juta.
Uang Saku Disita sebagai Barang Bukti
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan bahwa seluruh uang yang dikembalikan telah disita penyidik untuk dijadikan barang bukti. "Influencer total 16 orang yang telah diperiksa. Dan dari total tersebut, beberapa mengembalikan uang saku yang diterima. Yang kami himpun, total ada Rp 110 juta uang saku yang telah dikembalikan oleh beberapa influencer kepada penyidik, dan itu disita oleh penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti," kata Andaru di Polda Metro Jaya, Rabu (1/7/2026).
Pemeriksaan Awkarin
Pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap selebgram Karin Novilda alias Awkarin pada Senin, 29 Juni 2026. "Pemeriksaan dimulai pukul 16.30 WIB hingga 19.45 WIB dengan total 33 pertanyaan," ujar Andaru. Penyidik mendalami kerja sama Awkarin dengan Hanania Travel, mulai dari kontrak kerja sama, fasilitas yang diterima, hingga uang saku. Usai diperiksa, Awkarin secara sukarela menyerahkan uang Rp 10 juta yang merupakan uang saku dari Hanania Travel. Uang tersebut kemudian disita penyidik sebagai barang bukti. "Pada prosesnya, setelah selesai pemeriksaan, saksi KN juga secara sukarela menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta yang merupakan uang saku yang diberikan oleh Hanania Travel kepada saksi KN," jelas Andaru.
Perkembangan Penyidikan
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah memeriksa 124 saksi yang terdiri dari korban, karyawan, vendor, influencer, serta satu kuasa hukum yang mewakili 1.430 korban. Selain mengusut dugaan penipuan dan penggelapan, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini. Polisi berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana Hanania Travel. Sejauh ini, penyidik telah memblokir tiga rekening perusahaan atas nama PT Khazanah Tamma Internasional serta dua rekening pribadi.



