Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencatatkan berbagai kejanggalan dalam surat dakwaan kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus yang dibacakan oleh Oditurat di Pengadilan Militer Jakarta pada 28 April 2026.
Kejanggalan dalam Surat Dakwaan
Anggota TAUD, Airlangga Julio, mengungkapkan bahwa surat dakwaan tersebut tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Salah satu contohnya adalah pernyataan bahwa terdakwa mengenal Andrie Yunus saat protes di Hotel Fairmont, namun tidak dijelaskan konteks perkenalan tersebut.
"Nah, di situ tidak dijelaskan kenal seperti apa, dalam konteks apa mereka mengenal, dan bagaimana caranya mereka mengenal," ungkap Julio kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Ketidaksesuaian Waktu Dinas
Dalam surat dakwaan, para terdakwa tercatat baru mulai dinas di BAIS TNI sejak November 2025, namun disebut mengenal Andrie Yunus sejak Maret 2025. Julio merasa heran karena tidak ada penjelasan bagaimana mereka bisa mengenal Andrie secara personal.
Julio juga menyebut bahwa para terdakwa berkumpul dan melakukan percakapan, serta melihat video Andrie Yunus saat protes di Hotel Fairmont. "Tapi tidak dijelaskan ini video apa yang dilihat. Tidak dijadikan barang bukti video tersebut. Lewat medium apa mereka melihat video tersebut? HP-nya tidak ada yang disita," ungkap Julio.
Cairan Kimia Tanpa Keterangan Ahli
Kejanggalan lainnya adalah adanya campuran cairan kimia aki bekas dan pembersih karat yang dimasukkan ke dalam tumbler warna ungu dan tutup hitam, yang disebut menyebabkan luka berat pada Andrie Yunus. Namun, tidak ada keterangan ahli yang menguatkan bahwa cairan tersebut memang dapat menyebabkan luka berat.
"Tapi tidak ada keterangan ahli di dalamnya yang menguatkan atau menjelaskan memang benar cairan kimia ini bisa menyebabkan luka berat seperti yang Andri derita," jelas Julio. Ia menambahkan bahwa surat dakwaan tidak menjelaskan secara detail proses pembuatan cairan tersebut, hanya menyebutkan mereka mengambil cairan dari bengkel, mencampurnya, dan tiba-tiba jadi.
Lompatan Kronologi
Dalam surat dakwaan, para terdakwa mencari informasi kegiatan Andrie Yunus melalui Google dan mendapati ia akan hadir di Aksi Kamisan pada 12 April 2026. Namun, saat tiba di lokasi, aksi tersebut sudah selesai. Mereka kemudian mencari Andrie di Monas tetapi tidak ketemu. "Lalu tiba-tiba timeline-nya itu skip dari sore di sekitar Aksi Kamisan, langsung ke sekitar pukul 11 malam di sekitar YLBHI dan tiba-tiba langsung 'oh di sana kita bisa lihat Andri'," kata Julio.
Menurut Julio, tidak ada rangkaian perjalanan yang jelas dari Markas BAIS TNI hingga lokasi penyiraman. "Padahal di konferensi pers Polda Metro Jaya misalnya, dan di berbagai temuan kami, itu ada rangkaian perjalanan yang jelas yang bisa direkam oleh CCTV, dan ini tidak dijelaskan dalam surat dakwaan. Ada begitu banyak lompatan-lompatan kejadian yang tidak dapat dijelaskan," kata dia.
Mendorong Pelimpahan ke Peradilan Sipil
Julio menegaskan bahwa lompatan-lompatan ini dapat berbahaya karena dapat menyebabkan para terdakwa dibebaskan. Oleh karena itu, TAUD mendorong pencabutan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke peradilan sipil.
"Ya memang kami juga mendorong surat dakwaan ini dicabut saja begitu. Karena untuk apa diteruskan perkara ini begitu? Surat dakwaan ini dicabut, diperjelas perkaranya, kemudian masukkan ke peradilan sipil," jelas Julio. Ia juga meminta penggabungan berbagai pandangan ahli dan kronologi yang lebih jelas.
Kejanggalan Lain dalam Sidang
Julio menuturkan beberapa kejanggalan lain, seperti hakim meminta terdakwa ES membuka topi dan memperlihatkan lukanya, serta menanyakan apakah ia bisa melihat angka di jari hakim. "Bagi Julio, pembuktian luka seharusnya melalui visum atau pemeriksaan medis, namun terdakwa ES tidak melampirkan bukti visum."
Selain itu, helm dan motor belum dijadikan barang bukti, serta terdapat perbedaan data motor yang digunakan pelaku.



