DPR Hormati Putusan MK: Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat
DPR Hormati Putusan MK: Pilkada Tetap Langsung

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pernyataan ini disampaikan Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026).

Komisi II Fokus pada RUU Pemilu

Bahtra menjelaskan bahwa Komisi II belum berencana membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam waktu dekat. Saat ini, fokus utama Komisi II adalah penyelesaian RUU Pemilu. "Kami saat ini sedang berfokus ke ini ya, pembahasan RUU Pemilu. Untuk pembahasan RUU Pilkada saya pikir setelah RUU Pemilu dulu, karena fokus kami di Prolegnas kan, terutama karena pimpinan DPR menugasi Komisi II agar penyelesaian RUU Pemilu," ujar Bahtra.

Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026

MK sebelumnya menegaskan bahwa pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta pada Senin (29/6/2026). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Suhartoyo menyatakan, "Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa."

Pertimbangan MK

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pemohon dalam perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang aktual atau potensial yang dapat terjadi dalam batas penalaran wajar. MK merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Dampak Putusan

Putusan MK ini menegaskan kembali prinsip demokrasi langsung dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia. Dengan demikian, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD seperti yang sempat mengemuka tidak mendapatkan landasan konstitusional. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sebelumnya juga menyatakan bahwa pemilihan langsung lebih baik agar rakyat yang menentukan pemimpinnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga