Sidang Perdana 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Digelar Hari Ini
Sidang Perdana 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus

Empat tentara yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai menjalani persidangan. Sidang perdana terhadap keempat terdakwa digelar pada hari ini, Rabu, 29 April 2026, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur. Sidang dibuka untuk umum.

Agenda Sidang Perdana

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, pada Kamis (16/4) lalu menyatakan bahwa keempat terdakwa wajib hadir dalam sidang perdana ini. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan. "Tanggal perkiraan ya, sudah bisa kami sampaikan, sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana Rabu tanggal 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan. Untuk terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir," ujarnya.

Identitas Terdakwa

Fredy menyebutkan bahwa jumlah terdakwa dalam kasus ini adalah empat orang. Mereka merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Keempatnya adalah Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasal yang Dikenakan

Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menjelaskan, "Untuk dakwaan, kami mendakwakan tindak subsidiaritas atau dakwaan pasal berlapis. Yang pertama, untuk primer, kami menerapkan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. Untuk subsider, Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Untuk lebih subsidernya lagi, Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun."

Kronologi Kejadian

Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis, 12 Maret 2026 malam. Puspom TNI kemudian menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku. Keempatnya diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Barang bukti penyiraman air keras juga telah diserahkan kepada Oditur Militer.

Sebelumnya, KontraS juga telah melaporkan dugaan adanya aktor lain di balik kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan membawa bukti-bukti tambahan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga