Samuel Divonis 3 Tahun 10 Bulan Bui di Kasus Pengusiran Nenek Elina
Samuel Divonis 3 Tahun 10 Bulan di Kasus Nenek Elina

Vonis Kasus Pengusiran Nenek Elina

Terdakwa Samuel Ardi Kristanto resmi divonis 3 tahun 10 bulan penjara dalam kasus pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti di Surabaya, Jawa Timur. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, S. Pujiono, di Ruang Kartika PN Surabaya pada Rabu (1/7/2026). Nenek Elina yang hadir di persidangan tampak berkaca-kaca mendengar putusan tersebut.

Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Hal memberatkan dalam putusan adalah perbuatan Samuel menyebabkan Elina kehilangan tempat tinggal dan mengalami luka di bibir. Sedangkan hal meringankan adalah Samuel bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Reaksi Nenek Elina

Pantauan detikJatim, Nenek Elina hanya terdiam mendengar putusan itu. Namun, matanya berkaca-kaca sembari melihat ke arah Samuel yang langsung digiring ke ruang tahanan oleh petugas keamanan. Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda tuntutan dua pekan lalu, jaksa menuntut Samuel 4 tahun penjara, lebih rendah dari ancaman pidana 7 tahun berdasarkan Pasal 262 ayat (1) dan 525 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Terkait

Kuasa hukum Samuel, Robert Mantiniah dan Yafet, bersama JPU kompak mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengusiran seorang nenek dari rumahnya sendiri.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga