Roy Suryo Ditangkap, Istri Marah Soal Ruang Privasi
Roy Suryo Ditangkap, Istri Marah Soal Ruang Privasi

Jakarta – Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang, pada Jumat (19/6/2026). Tim kuasa hukumnya menyebut situasi di lokasi sempat tegang. Penangkapan berlangsung beberapa jam setelah Roy kembali dari Bandung usai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi. Ia baru tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB dan sedang beristirahat saat penyidik datang.

Kronologi Penangkapan

Penasihat hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menceritakan kronologi penangkapan di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Menurutnya, tim penyidik memeriksa beberapa ruangan di kediaman Roy. Ketegangan muncul ketika keluarga mempersoalkan penangkapan. "Istrinya sempat marah. Katanya, 'Ini kan ruang privasi orang'," tutur Ahmad.

Ahmad menambahkan petugas datang pada pagi hari dan langsung menyatakan akan melakukan upaya paksa. "Petugas datang pagi-pagi mengaku dari penyidik. Mau melakukan penangkapan," kata Ahmad.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Roy Suryo Dijemput Paksa

Roy Suryo sempat meminta agar proses menunggu kedatangan penasihat hukum. Namun permintaan itu tidak diindahkan oleh petugas. Roy memprotes tindakan tersebut sebelum akhirnya diminta ikut ke Polda Metro Jaya. "Kalau enggak mau ikut, saya borgol," ujar Ahmad menirukan ucapan yang disebut disampaikan petugas saat penangkapan.

Kuasa hukum menyebut kliennya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka juga mempersoalkan sejumlah langkah penyidik yang dilakukan di lokasi penangkapan.

Alasan Penangkapan Roy Suryo

Menurut Ahmad, penyidik menyampaikan alasan penangkapan karena Roy dianggap tidak kooperatif dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar kekhawatiran itu. "Mengulangi perbuatan apa? Itu yang kami komplainkan," ucapnya.

Selama proses penangkapan, Roy disebut tetap tenang dan meminta dokumen resmi ditunjukkan oleh petugas. "Roy tenang saja. Dia hanya meminta diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan," katanya.

Ahmad juga menyebut istri Roy menolak menandatangani surat penangkapan yang dibawa penyidik. Dokumen tersebut kemudian dibawa kembali oleh petugas. Saat ini tim kuasa hukum masih mendampingi pemeriksaan Roy Suryo di Polda Metro Jaya. Menurut Ahmad, apabila penyidik memutuskan menahan kliennya, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga