Jakarta – Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang, pada Jumat (19/6/2026). Tim kuasa hukumnya menyebut situasi di lokasi sempat tegang. Penangkapan berlangsung beberapa jam setelah Roy kembali dari Bandung usai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi. Ia baru tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB dan sedang beristirahat saat penyidik datang.
Kronologi Penangkapan
Penasihat hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menceritakan kronologi penangkapan di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Menurutnya, tim penyidik memeriksa beberapa ruangan di kediaman Roy. Ketegangan muncul ketika keluarga mempersoalkan penangkapan. "Istrinya sempat marah. Katanya, 'Ini kan ruang privasi orang'," tutur Ahmad.
Ahmad menambahkan petugas datang pada pagi hari dan langsung menyatakan akan melakukan upaya paksa. "Petugas datang pagi-pagi mengaku dari penyidik. Mau melakukan penangkapan," kata Ahmad.
Roy Suryo Dijemput Paksa
Roy Suryo sempat meminta agar proses menunggu kedatangan penasihat hukum. Namun permintaan itu tidak diindahkan oleh petugas. Roy memprotes tindakan tersebut sebelum akhirnya diminta ikut ke Polda Metro Jaya. "Kalau enggak mau ikut, saya borgol," ujar Ahmad menirukan ucapan yang disebut disampaikan petugas saat penangkapan.
Kuasa hukum menyebut kliennya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka juga mempersoalkan sejumlah langkah penyidik yang dilakukan di lokasi penangkapan.
Alasan Penangkapan Roy Suryo
Menurut Ahmad, penyidik menyampaikan alasan penangkapan karena Roy dianggap tidak kooperatif dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar kekhawatiran itu. "Mengulangi perbuatan apa? Itu yang kami komplainkan," ucapnya.
Selama proses penangkapan, Roy disebut tetap tenang dan meminta dokumen resmi ditunjukkan oleh petugas. "Roy tenang saja. Dia hanya meminta diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan," katanya.
Ahmad juga menyebut istri Roy menolak menandatangani surat penangkapan yang dibawa penyidik. Dokumen tersebut kemudian dibawa kembali oleh petugas. Saat ini tim kuasa hukum masih mendampingi pemeriksaan Roy Suryo di Polda Metro Jaya. Menurut Ahmad, apabila penyidik memutuskan menahan kliennya, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.



