Akademikus Rocky Gerung mengungkapkan alasan sebenarnya di balik kehadirannya dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (11/5). Rocky menegaskan bahwa dirinya tidak hadir untuk memberikan dukungan kepada terdakwa, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Alasan Rocky Gerung Hadiri Sidang
Rocky menjelaskan bahwa ia hanya ingin mengamati jalannya persidangan dari sudut pandang penalaran hukum. "Bukan mendukung. Saya mau memperhatikan jalannya sidang dari perspektif penalaran hukum," ujar Rocky di sela-sela skors persidangan. Ia menambahkan bahwa observasi langsung diperlukan untuk mendukung perannya sebagai pengajar.
"Saya mengajar legal reasoning. Nah, itu saya ingin tahu apakah sidang ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau di dalamnya ada deflect, ada sarat politik, ada sarat pesanan, segala macam. Hanya itu yang saya ingin uji sebetulnya," ucap dia.
Sidang Pemeriksaan Nadiem Makarim
Persidangan hari itu beragendakan pemeriksaan Nadiem selaku terdakwa. Mantan Menteri Pendidikan era Presiden Joko Widodo itu mengklaim tidak pernah memutuskan pengadaan laptop Chromebook yang disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Nadiem menyatakan bahwa semua keputusan berada di level Direktur Jenderal (Dirjen) bahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Dalam sejarah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dari menteri sebelumnya, tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi daripada laptop atau TIK. Itu selalu dilakukan di level Direktur Jenderal maupun di level Direktur, bahkan di level Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Nadiem di hadapan majelis hakim.
Dakwaan Korupsi
Nadiem diproses hukum atas dakwaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Korupsi diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron. Secara rinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, serta senilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.



