Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara bersama-sama menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, KMRT Roy Suryo Notodiprojo. Penolakan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar di ruang Oemar Sejo Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Juli 2026.
Argumen Hukum Polda Metro Jaya
Tim hukum Polda Metro Jaya selaku termohon menjadi pihak pertama yang membacakan jawabannya. Dalam petitumnya, mereka menyatakan bahwa prosedur penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Prosedur tersebut memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah memeriksa calon tersangka sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.
Anggota tim hukum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh, saat membacakan petitum menyatakan, "Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum di atas, Termohon mohon kepada Yang Mulia hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya."
Polda Metro Jaya juga meminta hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka melalui surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 7 November 2025 terhadap Roy Suryo adalah sah menurut hukum. Selain itu, mereka meminta pengesahan atas seluruh tindakan penyidikan yang didasarkan pada beberapa surat perintah penyidikan, yaitu:
- Surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1.1/3147/VII2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025;
- Surat Perintah Penyidikan SP Sidik/94/I/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026;
- Surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1043/III/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026;
- Surat Perintah Penyidikan SP Sidik/1270/IV/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 April 2026.
Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada pemohon atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Atau apabila Yang Mulia hakim tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono)," imbuh Iverson.
Sikap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Sementara itu, Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menyampaikan penolakan terhadap praperadilan Roy Suryo. Dalam eksepsi mereka, kejaksaan memohon kepada hakim tunggal praperadilan untuk menerima dan mengabulkan seluruh dalil eksepsi turut termohon. Mereka juga meminta agar permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam pokok perkara, kejaksaan meminta hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum berdasarkan Pasal 137, 138, dan 139 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto ketentuan peralihan Pasal 361 huruf A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Lebih lanjut, mereka meminta pengesahan atas surat ketetapan penetapan tersangka nomor S, Tap, dan seterusnya tanggal 7 November 2025 sebagai sah dan berkekuatan hukum mengikat.
"Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Atau apabila Yang Mulia hakim tunggal Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan.
Praperadilan Kedua Roy Suryo
Permohonan praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya diajukan oleh Roy Suryo. Sebelumnya, Roy melalui pengacaranya, Refly Harun, meminta hakim untuk menyatakan bahwa proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bertentangan dengan hukum. Dalam petitum permohonan praperadilan yang dibacakan pada Jumat, 10 Juli 2026, Refly Harun menyatakan bahwa penyidikan berdasarkan beberapa sprindik tidak sah karena dilakukan secara melawan hukum, melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Perkara dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Pada praperadilan pertama, hakim yang sama telah memenangkan Roy dengan menyatakan upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah menurut hukum.



