Polda Metro Jaya mengerahkan personel Brimob untuk mengawal penggeledahan di kafe de'Clan Signature dan Coin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pengawalan tersebut merupakan prosedur standar kepolisian.
"Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan itu merupakan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian," ujar Budi di lokasi penggeledahan pada Rabu (8/7/2026).
Ancaman Hukum bagi Penghalang Proses Penyidikan
Budi mengimbau semua pihak untuk tidak menghalangi proses penyidikan. Ia menegaskan ada ancaman hukum bagi yang mencoba menghalangi, sesuai Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Tiga Kasus Korupsi yang Diusut
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebut penggeledahan ini terkait setidaknya tiga kasus yang ditangani bersama (joint investigation) dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu black out, kasus Asabri, dan kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak usaha BUMN Krakatau Steel).
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujar Totok.
Penjelasan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, memberikan rincian lebih lanjut. Kasus pertama adalah dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri dalam perkara PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwasraya pada 2020-2025. Kasus kedua adalah dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama.
"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," jelas Victor.
"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," tambahnya.
Polisi belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara-perkara tersebut. Pengusutan dilakukan berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, serta pasal-pasal dalam UU TPPU dan KUHP.



