Pigai Banding Usai Kalah di PTUN Lawan Pegawai Kementerian HAM
Pigai Banding Usai Kalah di PTUN Lawan Pegawai

Pigai Banding Atas Kekalahan di PTUN

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memutuskan untuk mengajukan banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kementerian HAM, Ernie Nurheyanti M. Toelle. Keputusan banding ini disampaikan oleh Wakil Menteri HAM Mugiyanto di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/7).

“Kita akan banding. Pasti kita akan banding. Ya kita akan banding. Tanggapan beliau kita akan banding,” ujar Mugiyanto menirukan pernyataan Pigai.

Kemenangan Ernie di PTUN

PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan seluruh gugatan Ernie yang menentang Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026. Surat keputusan tersebut memindahkan Ernie dari jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum di e-court Mahkamah Agung, sebagaimana diberikan oleh Yanti pada Senin (6/7). Putusan itu dikeluarkan pada Kamis, 2 Juli 2026.

Majelis hakim menyatakan batal surat keputusan tersebut dan mewajibkan Pigai untuk mencabutnya. Selain itu, Pigai juga diwajibkan merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Ernie seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM. Hakim juga menghukum Pigai membayar biaya perkara sebesar Rp383.000.

Penyesalan atas Langkah Pegawai

Mugiyanto menyesalkan langkah yang diambil oleh Ernie. Menurutnya, mutasi tersebut bukanlah pemecatan, melainkan perpindahan posisi yang lazim terjadi di lingkungan kementerian.

“Kami menyesalkan sih langkah yang diambil oleh Ibu Yanti karena ini kan bukan pemecatan, ini kan cuma perpindahan posisi, mutasi, dan menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas ya,” kata Mugiyanto.

Ia menambahkan bahwa langkah Ernie justru berdampak tidak baik bagi Kementerian HAM, yang merupakan kementerian bentukan Presiden. “Kemudian dampaknya kan tidak baik ke kementerian, jadi ke kementerian padahal ini kan kementerian yang dibentuk oleh Bapak Presiden. Jadi itu, kami akan banding,” ujarnya.

Dampak dan Tindak Lanjut

Kekalahan di PTUN ini menjadi sorotan karena melibatkan menteri dan pegawainya sendiri. Pigai berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum melalui banding. Kasus ini bermula dari mutasi yang dianggap Ernie merugikan posisinya sebagai pejabat eselon IIA. Dengan banding, Kementerian HAM berharap dapat membatalkan putusan PTUN dan mempertahankan kebijakan mutasi internal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga