Pakar Hukum Dorong Revisi UU Tipikor Usai Kasus Nadiem Makarim
Pakar Dorong Revisi UU Tipikor Usai Kasus Nadiem

Pakar hukum dari Universitas Padjajaran, Romli Kartasasmita, menyinggung kasus hukum mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam rapat DPR yang membahas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Romli menyebut kasus Nadiem dan Thomas Trikasih Lembong bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga mencerminkan kegagapan sistem birokrasi.

"Saya kadang-kadang berpikir kok lama-lama enggak karu-karuan undang-undang kita, yang tahun 1999 [UU Tipikor] katanya hebat, dulu kan hebat tuh reformasi, woh semangat," ujar Romli dalam rapat di kompleks parlemen, Senin (18/5). "Nyatanya enggak hebat-hebat juga, nyatanya birokrasi tidak pernah mau mengambil keputusan, takut seperti Nadiem seperti Lembong gimana ini," imbuhnya.

Desakan Revisi UU Tipikor

Romli mendesak agar UU Tipikor segera direvisi. Jika tidak, ia mengusulkan DPR dan pemerintah segera merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset. "Kalau enggak revisi ya ini aja, UU Perampasan Aset, sudah ada di pemerintah kementerian hukum waktu saya di sana udah saya buat," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Inkonsistensi Aturan Kerugian Negara

Pada kesempatan itu, Romli menilai sejumlah aturan dalam undang-undang terkait kewenangan memutuskan kerugian negara tidak konsisten. Inkonsistensi ini menyebabkan tumpang tindih aturan. Akibatnya, BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit kerugian negara kerap tidak digubris. "Buktinya BPK lembaga negara, satu-satunya loh, tidak digubris. Muncullah tafsir macam-macam, dengan alasan teknis karena BPK tidak mampu menyelesaikan persoalan korupsi," katanya.

Polemik di Balik Penghitungan Kerugian Negara

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengungkapkan duduk perkara selisih hukum soal ketentuan lembaga yang bisa mengaudit kerugian negara. Menurut Bob, putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 membuat Kejaksaan Agung mengeluarkan edaran bahwa penghitungan kerugian negara bukan hanya dibebankan kepada BPK. Padahal, Pasal 603 KUHP telah menetapkan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak menjadi kewenangan BPK. "Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir," katanya. Ketentuan ini kembali ditegaskan dalam UU BPK Pasal 10 ayat 1 yang menyebutkan kewenangan lembaga tersebut untuk mengaudit kerugian negara. "Jadi kerugian negara yang tentunya berdasar unsur materiil perbuatan melawan hukum yang kontrolnya ada di lembaga BPK," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga