Pengadilan Agama (PA) Bandung secara resmi menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana, mantan suami dari mendiang Lina Jubaedah. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang digelar pada hari ini. Majelis hakim menyatakan permohonan Teddy dinyatakan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard, yang berarti tidak dapat diterima.
Alasan Penolakan Permohonan
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, mengungkapkan bahwa alasan penolakan tersebut adalah karena permohonan yang diajukan seharusnya berbentuk gugatan, bukan permohonan penetapan. "Untuk hasil sidangnya, penetapannya NO alias tidak diterima," kata Wati Trisnawati kepada Cumicumi. "Dengan alasan bahwa seharusnya yang kami ajukan berbentuk gugatan," lanjutnya.
Dengan demikian, Teddy Pardiyana harus mengajukan gugatan secara formal jika ingin melanjutkan upaya hukum terkait penetapan ahli waris. Keputusan ini menjadi langkah baru dalam proses hukum yang melibatkan mantan suami dari almarhumah Lina Jubaedah.



