Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Tersangka Baru Kasus MBG

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, resmi menyandang status tersangka.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Kamis (11/6/2026). "Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," ujar Syarief.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Asep Yusuf langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Asep Yusuf dalam Kasus MBG

Syarief menjelaskan bahwa dalam perkara ini, Asep Yusuf diminta oleh Sony Sonjaya untuk mencari mitra guna melaksanakan program MBG. Namun, dalam pelaksanaannya, Sony melanggar aturan dengan memberikan akses kepada Asep Yusuf sehingga ia dapat mengintervensi tim verifikator mitra MBG.

"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," tutur Syarief.

Tidak hanya itu, Asep Yusuf juga diduga memfasilitasi pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada titik-titik yang seharusnya sudah tutup. Lebih lanjut, ia juga menyetorkan uang imbalan kepada Sony Sonjaya.

"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," ucap Syarief.

Atas perbuatannya, Asep Yusuf dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tiga Tersangka Sebelumnya

Sebelum penetapan Asep Yusuf, Kejagung telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Syarief menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk justru karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Yayasan tersebut juga tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Ketiga tersangka sebelumnya juga diduga melakukan mark up harga pengadaan barang, yang mengakibatkan kerugian dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Barang-barang yang dimark up meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga