KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Sidang Air Keras Andrie Yunus
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik di Sidang Andrie Yunus

Komisi Yudisial (KY) mengaku tengah mendalami dugaan pelanggaran etik dalam sidang kasus penyiraman air keras oleh empat tentara terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik.

KY Buka Kemungkinan Tindak Lanjut

Anggota KY, Abhan, saat dihubungi pada Selasa (12/5) menyatakan bahwa KY membuka segala kemungkinan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY telah memberikan perhatian khusus terhadap proses persidangan kasus tersebut. Pihaknya telah menerjunkan tim pemantau sejak sidang kedua pada 6 Mei untuk mengawasi jalannya persidangan.

Selama proses pemantauan, KY mencatat sejumlah peristiwa yang menjadi sorotan publik. Abhan mengatakan pihaknya akan mengkaji dan mendalami secara tekstual maupun kontekstual. "Beberapa peristiwa dalam persidangan perkara a quo yang menjadi diskursus publik telah kami catat dan sedang dilakukan pendalaman," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

KY Hormati Independensi Hakim

Meski begitu, Abhan memastikan KY tetap menghormati independensi hakim. Di sisi lain, KY pada dasarnya memiliki kewenangan untuk memeriksa seluruh kerja kehakiman. "Komisi Yudisial akan melakukan pendalaman lebih lanjut, saat ini kami belum bisa menyampaikan justifikasi perihal apapun terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," katanya.

Sorotan TAUD terhadap Persidangan

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya menyoroti proses persidangan terhadap empat terdakwa kasus teror air keras Andrie Yunus. TAUD menilai proses persidangan tersebut menguatkan bukti bahwa peradilan militer penuh dengan sandiwara. Pernyataan ini disampaikan TAUD setelah Pengadilan Militer II-08 Jakarta mendengarkan keterangan lima orang saksi dari internal TNI dalam persidangan Rabu, 6 Mei 2026.

TAUD misalnya menyinggung fakta bahwa empat prajurit TNI selaku terdakwa belum dipecat. Padahal, menurut TAUD, proses pemecatan semestinya dapat berlangsung terlebih dahulu sebagai bagian dari upaya tegas institusi dan imparsialitas proses hukum. "Tidak adanya pemecatan menunjukkan iktikad 'melindungi' pelaku," kata TAUD.

Kronologi Kasus

Andrie Yunus disiram air keras oleh prajurit TNI pada 12 Maret 2026 malam setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI". Empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras saat ini tengah diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Menurut Oditur, motif penyiraman air keras adalah para terdakwa memiliki dendam dengan Andrie yang berhasil melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu. "Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga