Kejagung Tetapkan Bos PT Baru Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025. Tersangka baru tersebut adalah MJE, pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU).

Penetapan Tersangka Baru

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa MJE ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai terbukti membantu aktivitas tambang ilegal yang dilakukan taipan Samin Tan. MJE ditangkap setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus menetapkan 1 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Tersangka

Menurut Anang, MJE bersama Samin Tan menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi palsu agar dapat memperoleh persetujuan berlayar. Dengan dokumen palsu tersebut, Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batubara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017.

“Oleh karenanya, Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor Batubara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017,” tuturnya.

Penahanan Tersangka

Saat ini, tersangka MJE telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus Samin Tan

Sebelumnya, Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah periode 2016-2025. Samin Tan, selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT, diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum. Aktivitas tambang PT AKT sebenarnya telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut karena Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Tersangka Lainnya

Selain Samin Tan dan MJE, Kejagung juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu:

  • Handry Sulfian (HS), mantan Kepala KSOP Rangga Ilung
  • Bagus Jaya Wardhana (BJW), Direktur PT AKT
  • Helmi Zaidan Mauludin (HZM), General Manager PT OOWL Indonesia
  • MJE, pemilik PT Cordelia Bara Utama

Dengan bertambahnya tersangka, Kejagung terus mengusut tuntas kasus korupsi tambang ilegal yang merugikan negara ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga