Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, tersangka ketujuh adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), seorang anggota polisi aktif yang ditugaskan di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Kejagung pada Kamis (2/6). "Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujarnya.
Peran Brigjen LMI dalam Kasus Korupsi MBG
Menurut Syarief, berdasarkan perannya, Lalu meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan. "Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," jelas Syarief.
Atas perbuatannya, Iwan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A, B, dan E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Total Tersangka Korupsi MBG Capai Tujuh Orang
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Keenam orang tersebut adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Dalam perkara ini, Kejagung mengungkapkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Kerugian Negara Akibat Mark Up Harga Pengadaan Barang
Kejagung juga menemukan adanya mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Barang-barang yang dimark up meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.
Kasus ini terus berkembang, dan Kejagung masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Sebelumnya, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung telah mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung.



