Kejagung Temukan Oknum TNI Aktif Terlibat Korupsi MBG Badan Gizi Nasional
Kejagung Temukan Oknum TNI Aktif di Kasus Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Oknum tersebut berinisial BU, seorang kolonel dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL), yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Peran Oknum TNI dalam Pengadaan Sepeda Motor

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa BU diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor untuk program MBG. Sebagai PPK, ia diduga mengatur jalannya proyek, termasuk penggelembungan harga dan pengarahan pemilihan penyedia. "Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu," jelas Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Mekanisme Koneksitas karena Status TNI Aktif

Karena BU berstatus prajurit TNI aktif, Kejagung tidak memiliki kewenangan untuk menetapkannya sebagai tersangka secara langsung. Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). "Belum (tersangka), karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil," kata Syarief.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, mengonfirmasi penerimaan pelimpahan perkara dan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur militer. "Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Karena Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas," ujarnya. Ia menambahkan bahwa BU sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus dan akan diperiksa kembali dalam penyidikan koneksitas bersama Polisi Militer dan Oditur Militer.

Tujuh Tersangka Sebelumnya dalam Kasus Korupsi BGN

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di BGN tahun 2025-2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (penyedia motor listrik), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan. Dugaan penyimpangan meliputi afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG dan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga