Kejagung Tarik Kajari Karo dan Jaksa Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Amsal Sitepu
Polemik kasus Amsal Sitepu terus berlanjut dengan langkah tegas dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Terbaru, Kejagung menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk beserta para jaksa yang menangani kasus tersebut untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal.
Penarikan dan Pengamanan oleh Tim Intelijen Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa Kajari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang terlibat dalam penanganan kasus Amsal Sitepu telah ditarik ke Kejaksaan Agung. Mereka diamankan oleh tim intelijen Kejagung sebagai bagian dari proses klarifikasi untuk menilai profesionalisme penanganan perkara.
"Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak, nanti kita tunggu hasil klarifikasi," ujar Anang Supriatna kepada wartawan pada Minggu (5/4/2026).
Sanksi Menanti Jika Terbukti Melanggar
Kejagung telah menyiapkan sanksi etik bagi Kajari Karo dan jaksa terkait jika terbukti melanggar prosedur dalam menangani kasus Amsal Sitepu. Anang menegaskan bahwa tindakan etik akan diambil jika ditemukan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan.
"Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka," tambahnya. Kejagung mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah selama proses klarifikasi berlangsung.
Latar Belakang Kasus dan Penjelasan Kajari Karo
Kasus ini bermula dari tuntutan dua tahun penjara terhadap Amsal Sitepu oleh jaksa Kejari Karo dalam perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, hakim memutuskan vonis bebas, yang memicu dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kajari Karo Danke Rajagukguk menjelaskan bahwa penahanan Amsal didasarkan pada Pasal 21 KUHAP lama, karena proses penahanan terjadi pada 2025. Dia juga menguraikan dugaan markup dalam proyek video, termasuk penyewaan peralatan yang tidak sesuai durasi dan duplikasi pos anggaran.
- Modus markup melibatkan permintaan kepada kepala desa untuk menyusun RAB penyewaan peralatan selama 30 hari, padahal kegiatan tidak berlangsung sepenuhnya.
- Amsal disebut memasukkan komponen editing, cutting, dan dubbing secara terpisah meski sudah ada anggaran produksi video, yang dianggap sebagai kerugian negara.
Respons Komisi III DPR dan Kendala yang Dihadapi
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti keterlambatan Kajari Karo dalam proses penangguhan penahanan Amsal, menekankan pentingnya hak kemerdekaan individu. Danke Rajagukguk menanggapi dengan menyebut faktor jarak sebagai kendala utama, karena perjalanan dari Karo ke Medan memakan waktu sekitar dua jam.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya DPR untuk mengawasi penanganan kasus, setelah vonis bebas Amsal Sitepu menimbulkan pertanyaan tentang integritas proses hukum. Kejagung kini fokus pada klarifikasi internal untuk memastikan akuntabilitas dan profesionalisme dalam sistem peradilan.



