Kejagung Tangkap Pemberi Suap ke Ketua Ombudsman Hery Susanto
Kejagung Tangkap Pemberi Suap ke Ketua Ombudsman

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap sosok yang diduga sebagai pemberi suap kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

Penangkapan Laode Sinarwan Oda

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pemberi suap tersebut adalah Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS). Laode ditangkap oleh tim penyidik di kediamannya pada Senin (11/5) malam hari. Penangkapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan," ujar Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/5).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Hukum Selanjutnya

Setelah penangkapan, Laode langsung dibawa ke kantor Kejagung untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh, penyidik kemudian menetapkan Laode sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba," tutur Anang.

Peran Hery Susanto

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery berperan dalam menerbitkan surat yang mengoreksi besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Hery juga melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT TSHI adalah keliru. Akibatnya, Ombudsman mengeluarkan surat koreksi yang memerintahkan PT TSHI untuk melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.

Atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI, Hery menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025. Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejagung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga