Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyegel sebanyak 17.600 unit sepeda motor listrik yang merupakan bagian dari pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN). Penyegelan dilakukan di sejumlah gudang penyedia di daerah Sentul dan Cikarang.
Penyegelan untuk Pengamanan Barang Bukti
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penyegelan bertujuan untuk mendata dan mengamankan motor listrik yang terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
"Sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel agar pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik," ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis malam 18 Juni 2026.
Penyegelan masih terus berlangsung di titik-titik gudang lainnya. "Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik," tambahnya.
Modus Korupsi dalam Tata Kelola MBG
Salah satu modus dalam kasus korupsi tata kelola program MBG adalah penggelembungan atau mark-up harga pengadaan barang di BGN. Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan antara lain:
- Pengadaan sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp1,035 triliun. Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark-up harga.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark-up.
- Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark-up.
- Pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark-up.
Kejagung terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.



