Kejagung Periksa Sony Sonjaya Besok Terkait Korupsi MBG
Kejagung Periksa Sony Sonjaya Besok soal Korupsi MBG

Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Sony Sonjaya Besok

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (18/6) besok. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan.

Surat Panggilan Sudah Diterima

Pengacara Sony, Krisna Murti, mengonfirmasi bahwa surat panggilan pemeriksaan telah diterima dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Namun, ia belum mengetahui secara pasti lokasi pemeriksaan tersebut. "Saya sudah mendapat surat pemberitahuan untuk pemeriksaan klien saya pada Kamis. (Belum tahu) apakah di ruang penyidik atau di rutan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/6).

Pemeriksaan Terkait Justice Collaborator

Krisna menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan pengajuan status Justice Collaborator (JC) oleh Sony. Selain itu, pemeriksaan juga akan membahas keterlibatan 26 tokoh besar dalam kasus dugaan korupsi ini. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyatakan ada dua faktor penentu diterima atau tidaknya pengajuan JC dari Sony. Faktor pertama adalah apakah penyidik masih memerlukan bukti atau pengakuan dari Sony. "Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak (penyidik) yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi," ujarnya. Faktor kedua adalah sejauh mana status JC akan diberikan. "Sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa enggak maksimal, yang seperti apa di kapasitas JC-nya. Ini masih butuh waktu," tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG

Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Kelima tersangka tersebut adalah:

  • Dadan Hindayana, eks Kepala BGN
  • Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN
  • Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala BGN
  • Asep Yusuf Somantri (AYS), kaki tangan Sony
  • Andri Mulyono, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT)

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, Kejagung mengungkapkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Terdapat pula mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian negara. Barang-barang yang dimark up antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.

Kasus ini terus bergulir dan Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga