Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. Pemeriksaan tersebut ditegaskan tidak berkaitan dengan tindak pidana, melainkan hanya menyangkut aspek manajerial dan profesional di internal institusi.
Alasan Pemeriksaan Eks Kajari Karo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses pemeriksaan sedang berlangsung di internal dan akan dilimpahkan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa Danke sudah diganti dari posisinya, dan pemeriksaan ini bukan terkait pidana.
"Prosesnya sedang di internal kita ya, dan ini nanti dilimpahkan. Kan sudah ada secara ini kan sudah diganti kan, kita sudah cukup. Tapi bukan tindak pidana ya," ungkap Anang, Kamis (23/4/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap Danke tidak berkaitan dengan pelanggaran pidana maupun etik berat, melainkan sebatas evaluasi kinerja. "Itu hanya ibaratnya manajerial ya dan juga profesional ya," imbuhnya.
Mutasi ke Jabatan Fungsional
Anang menegaskan bahwa Danke telah dimutasi secara diagonal dan ditempatkan di jabatan fungsional di Kejagung. Ia tidak lagi memiliki jabatan struktural. "Terhadap yang bersangkutan sudah bukan dalam jabatan struktural, sudah dalam jabatan diagonal di mana mereka secara ini jabatan fungsional ditempatkan di Kejaksaan Agung," jelas Anang.
Pergantian Posisi Kajari Karo
Posisi Kajari Karo yang sebelumnya dijabat Danke telah digantikan oleh Edmond Novvery Purba sejak 13 April 2026. Nama Danke sebelumnya menjadi sorotan publik terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Dalam kasus tersebut, Kejagung juga memeriksa sejumlah pihak lain, di antaranya Kasipidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring, jaksa Wira Arizona, serta pihak-pihak terkait lainnya.



