Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit pada periode 2022-2024. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2026, di kantor Kejagung Jakarta.
Konfirmasi Pemeriksaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Askolani tengah diperiksa. "Iya benar, sedang dilakukan pemeriksaan kepada eks Dirjen Bea dan Cukai, Askolani," ujarnya saat dikonfirmasi pada hari yang sama. Askolani saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sejak Mei 2025.
Fokus Pemeriksaan
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Askolani dalam kasus ini. Penyidik mendalami prosedur ekspor yang diberlakukan selama masa jabatannya sebagai Dirjen Bea dan Cukai. "Regulasi dan prosedur saat itu yang bersangkutan menjabat," kata Anang.
Tersangka dan Kerugian Negara
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor POME. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, yaitu FJR selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin, serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara sementara akibat korupsi ini mencapai Rp14,3 triliun. Namun, nilai resmi masih menunggu hasil perhitungan auditor. "Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 hingga Rp14 triliun," ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa, 10 Februari 2026. Ia menambahkan, "Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga."



