Kejagung Pelajari Permohonan Justice Collaborator Sony Sanjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung Pelajari Permohonan JC Sony Sanjaya Kasus MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah menerima surat permohonan sebagai justice collaborator (JC) dari Sony Sanjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permohonan tersebut saat ini tengah ditelaah oleh tim penyidik.

Proses Penelaahan Permohonan JC

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa surat permohonan telah diterima dan sedang dipelajari secara mendalam. “Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 10 Juni 2026.

Syarief menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan apakah akan menerima atau menolak permohonan JC yang diajukan Sony. Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada batasan waktu bagi penyidik dalam proses penelaahan ini. “Enggak ada (batas waktu), kita pelajari dahulu, terus kita cek alat bukti yang sudah didapat,” tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alasan Pengajuan JC

Sebelumnya, Sony resmi mengajukan diri sebagai JC dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. Pengacara Sony, Krisna Murti, menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghindari proses hukum. Melalui status JC, kliennya berkomitmen bersikap kooperatif dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Krisna mengungkapkan bahwa Sony telah dihubungi oleh banyak tokoh dari kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif terkait program MBG. Ia bahkan menyebutkan 26 nama tokoh yang telah disampaikan Sony kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Semua bukti komunikasi, menurut Krisna, tercatat jelas di ponsel Sony yang kini telah disita penyidik. Ia mendorong agar bukti percakapan tersebut dibuka ke publik untuk transparansi.

Kronologi Kasus Korupsi MBG

Kejagung sebelumnya menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.

Ketiga tersangka juga diduga melakukan mark up harga dalam pengadaan barang, yang mengakibatkan kerugian negara dan menghambat operasional program MBG. Barang-barang yang diadakan secara tidak sesuai meliputi:

  • 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun
  • 32.000 pasang sepatu
  • 31.994 unit tablet
  • 5.400 unit televisi 75 inci

Kejagung terus mendalami kasus ini dan mempertimbangkan permohonan JC Sony sebagai bagian dari upaya pengungkapan jaringan korupsi yang lebih luas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga