Kejagung Minta BGN Segera Distribusi Motor Listrik MBG yang Tak Disita
Kejagung Minta BGN Distribusi Motor Listrik MBG

Kejagung Minta BGN Segera Distribusi Motor Listrik MBG yang Tak Disita

Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera mendistribusikan motor listrik yang telah berada di gudang agar dapat digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyita seluruh motor listrik yang telah tersedia.

“Tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan ya, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor,” ujarnya kepada media pada Minggu (14/6). Syarief menjelaskan bahwa pendistribusian tersebut penting agar motor listrik yang sudah ada bisa dimanfaatkan dan tidak dibiarkan begitu saja di gudang-gudang.

Rekam Jejak Pengadaan yang Bermasalah

Syarief menegaskan bahwa Kejagung hanya membutuhkan rekam jejak pengadaan motor listrik yang bermasalah. Oleh karena itu, tidak perlu semua motor listrik disita. “Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor itu. Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus ini bermula dari pertemuan antara mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dengan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono pada awal tahun 2025. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan Andri yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik mempresentasikan diri dengan harapan bisa mengerjakan proyek pengadaan barang di BGN.

“Setelah pertemuan itu, tersangka AM mendapat informasi mengenai Pengadaan Sepeda Motor Listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit,” jelas Syarief. Padahal, pengadaan itu tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan. Selanjutnya, sejak Februari 2025, Andri secara aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN.

Modus Operandi dan Mark Up Harga

Pada saat itu, PT YAT seharusnya tidak bisa menjadi vendor pengadaan motor listrik karena belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. Untuk memuluskan aksinya, Andri bekerja sama dengan sosok AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE) guna memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik.

Selain itu, Andri juga melakukan penggelembungan harga (mark up) untuk setiap unit sepeda motor listrik. Tujuannya adalah untuk mendekati harga pagu yang tersedia dalam pengadaan. Atas perbuatannya tersebut, Andri menerima pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi.

Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG

Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Kelima tersangka tersebut adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya, terdapat mark up harga pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Barang-barang yang dimark up meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga