Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator
Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan akan memeriksa mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, pada Kamis, 18 Juni 2026. Pemeriksaan ini terkait dengan pengajuan status justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, membenarkan adanya jadwal pemeriksaan tersebut. “Kamis (18 Juni 2026) ada jadwal pemeriksaan,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa, 16 Juni 2026. Namun, Krisna belum mengetahui lokasi pasti pemeriksaan, apakah di ruang penyidik atau di rumah tahanan.
Ketika ditanya mengenai tindak lanjut pendalaman atas 26 nama yang disebut oleh Sony, Krisna belum dapat memberikan penjelasan rinci. “Sepertinya iya, tapi tidak dijelaskan,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik masih mempelajari permohonan JC yang diajukan Sony. Pemeriksaan diperlukan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi yang disampaikan dalam pengajuan tersebut. “Untuk nama-nama tadi, masih kami pelajari. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kita,” kata Syarief pada Jumat, 12 Juni 2026. Ia belum merinci waktu pasti pemeriksaan, namun menyatakan akan dilakukan secepatnya.
Alasan Sony Sonjaya Mengajukan Justice Collaborator
Sony Sonjaya resmi mengajukan permohonan sebagai JC pada Senin, 8 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk bekerja sama dengan penyidik dalam mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi program unggulan pemerintah tersebut.
Krisna Murti menjelaskan bahwa surat permohonan JC telah diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung. Kliennya menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan. “Iya. Jadi hari ini kita akan resmi mengajukan surat permohonan JC. Dan kita baru saja tadi dari rutan telah mendapatkan pernyataan daripada klien kami, yang di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan justice collaborator,” ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan.
Krisna menegaskan bahwa pengajuan JC bukan upaya menghindari proses hukum, melainkan untuk membantu penyidik mengungkap peran-peran yang lebih besar dalam perkara ini. “Kita bukan menghindar daripada permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap kooperatif, mengungkap peran-peran besar, siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” katanya.
Proses pengajuan JC dilakukan setelah pihaknya memperoleh dokumen yang telah ditandatangani Sony dari rumah tahanan. Saat ini, mereka masih menunggu jadwal kunjungan untuk bertemu langsung dengan kliennya. “Nah, tadi suratnya kita masukkan ke PTSP, dinaikkan ke dalam, ke atas, terus kemudian ditandatangani oleh klien kami dan diberikan kepada kami,” jelas Krisna.
Dengan adanya status JC, Krisna berharap penyidik dapat lebih mudah mengembangkan perkara dan menelusuri keterkaitan pihak-pihak yang sebelumnya disebut memiliki afiliasi dengan kasus MBG. “Pastinya dengan adanya JC kita, lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait seperti yang dirilis oleh Jampidsus kemarin,” ujarnya.
Krisna berharap permohonan JC kliennya dapat dikabulkan oleh penyidik, sehingga proses pengungkapan pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam kasus korupsi MBG dapat berjalan optimal. “Kita berharap JC ini dapat dikabulkan oleh penyidik untuk mengungkap peran-peran yang lebih besar daripada pengadaan program presiden,” pungkasnya.



