Kejagung Hormati Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Sritex
Kejagung Hormati Vonis Bebas Tiga Terdakwa Sritex

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Sritex. Vonis tersebut langsung direspons oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tiga Terdakwa Divonis Bebas

Para terdakwa yang divonis bebas adalah mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno; mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Jumat, 8 Mei 2026.

"Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, sebagaimana dilansir Antara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut hakim, para terdakwa tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex disetujui. Mereka juga tidak terbukti menekan tim analisis kredit dalam pengajuan kredit tersebut. Hakim menyatakan tidak ada intervensi dan konflik kepentingan dalam memutus kredit PT Sritex. Selain itu, para terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatan dalam permohonan kredit tersebut.

Hakim menegaskan bahwa ketidakmampuan PT Sritex melunasi kredit disebabkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana. Kondisi tersebut bukan menjadi tanggung jawab para terdakwa.

Tuntutan dan Vonis Lain

Dalam perkara ini, Supriyatno dan Yuddy Renaldi dituntut 10 tahun penjara oleh penuntut umum. Namun, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap mereka. Selain itu, hakim juga membebaskan Dicky Syahbandinata.

Di sisi lain, hakim Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua mantan bos Sritex, yaitu Iwan Setiawan Lukminto (Iwan) dan Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan). Iwan divonis 14 tahun penjara, sedangkan Wawan divonis 12 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 1 miliar dan dibebankan uang pengganti masing-masing Rp 677 miliar.

Respons Kejagung

Kejaksaan Agung merespons vonis bebas tiga terdakwa tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

"Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim," kata Anang kepada wartawan pada Jumat, 8 Mei 2026.

Anang menambahkan bahwa jaksa akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan vonis bebas tersebut. Hal itu akan menjadi pertimbangan terkait langkah hukum lanjutan.

"Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan," jelas Anang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga