Kejagung Geledah Rumah Pemberi Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
Kejagung Geledah Rumah Penyuap Ketua Ombudsman

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS), yang diduga sebagai pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Penggeledahan ini dilakukan setelah Laode tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Penggeledahan Rumah Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan satu kali dan Laode langsung diamankan karena mangkir dari panggilan. "Iya (ada penggeledahan) sekali saja, tapi yang jelas sudah diambil dulu yang bersangkutan karena sudah dipanggil berapa kali tidak pernah hadir," ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (12/5).

Anang tidak merinci barang bukti yang diamankan, namun menyebut Laode tidak melawan saat ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan Laode sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025. Ia langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. "Langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba," tuturnya.

Peran Ketua Ombudsman

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Hery menerbitkan surat yang mengoreksi besaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Hery juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar penagihan denda terhadap PT TSHI dianggap keliru. Akibatnya, Ombudsman mengeluarkan surat koreksi yang memerintahkan PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar kepada negara.

Imbalan untuk Hery Susanto

Atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI, Hery diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025. Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejagung untuk mengungkap jaringan korupsi tata kelola tambang nikel di Sultra.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga