Kejagung Dalami Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Korupsi MBG
Kejagung Dalami Kemungkinan Tersangka Baru Kasus MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026. Pihak Kejagung tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka dalam kasus ini.

Pendalaman Kasus Masih Berlangsung

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa setelah menetapkan tersangka keempat, pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Proses penyidikan saat ini masih berada pada tahap awal.

"Kami masih terus melakukan pendalaman, masih terus melakukan pendalaman karena ini masih di awal ya di awal penyidikan," kata Syarief di Kejagung pada Kamis (11/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan. Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta.

Proses Hukum Selanjutnya

Menurut Syarief, dalam proses pendalaman ini, jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka pihak yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban. "Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban ya selama ada alat buktinya pasti akan kami proses," ujarnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu menambahkan bahwa pihaknya akan memeriksa para tersangka, termasuk mendalami nama-nama yang disebut oleh tersangka Sony Sonjaya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Fokus ke situ dulu ya, setelah menerima ini kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya," ungkap Syarief.

Pemanggilan Saksi dan Pendalaman Lain

Terkait pihak lain yang akan dimintai keterangan, Syarief mengatakan bahwa semua yang mengetahui kasus tersebut berpotensi dipanggil sebagai saksi. "Seperti yang saya sampaikan di doorstop yang lalu, semua yang mengetahui itu memang berpotensi untuk dipanggil sebagai saksi ya, tapi tidak semua saksi adalah berperan dalam tindak pidana itu tapi dia yang mengetahui, mengalami dan lain-lain," katanya.

Selain itu, penyidikan juga mendalami terkait harga motor dalam tender pengadaan yang dilakukan oleh para tersangka. "Itu masih proses, tetap kami dalami. Jadi di sini kami mendalami ada jual beli titik ya, jual beli titik dan proses pengadaan. Dua itu yang kami dalami dalam perkara ini. Nanti kami sampaikan update-nya," ujarnya.

Afiliasi Yayasan dan Kerugian Negara

Mengenai jumlah afiliasi yayasan yang terkait dengan para tersangka, Syarief menyebut hal itu masih dalam pendalaman. "Masih proses, masih bertambah maksudnya masih berjalan terus. Nanti kami sampaikan," katanya. Penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan para tersangka. Untuk saksi, hingga kini sudah lebih dari 20 orang dimintai keterangan. Sementara nilai kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan penyidik.

Bantahan Isu Kebingungan dan Permohonan JC

Syarief juga membantah adanya narasi yang menyebut penyidik kebingungan menetapkan status tersangka Sony Sanjaya usai mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Menurut dia, penyidik menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti. "Enggak bener. Kami selama ada alat bukti itulah kami gunakan untuk menetapkan seorang sebagai tersangka," ujarnya.

Terkait permohonan JC tersangka Sony Sonjaya, Syarief mengatakan pihaknya sedang meneliti dan mempelajari permohonan tersebut, terutama keterangan dan alat bukti yang akan diberikan. "Permohonan tersebut sedang kami teliti kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapat ya itu yang kami pelajari saat ini," katanya. Ia melanjutkan, "Sehingga nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak ya, karena JC itu diberikan kepada pelaku ya, pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar."

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Dari keterangan itu, penyidik dapat menentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar, atau kewenangan untuk melaksanakan tindakan yang dilakukan tersangka berada di mana. "Nah di sini akan kami tentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar atau kewenangannya itu ada di mana ya untuk melaksanakan. Itu sedang kami pelajari," ujar Syarief.