Kejagung: BGN Bayar Lunas ke Vendor Motor Listrik yang Belum Dirakit
Kejagung: BGN Bayar Lunas ke Vendor Motor Listrik Belum Rakit

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung menyebut BGN membayar lunas kepada vendor, padahal motor listriknya belum dirakit.

Pengungkapan Kasus

Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Syarief mengumumkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka karena diduga melakukan kongkalikong untuk memenangkan proyek pengadaan motor listrik.

Syarief menyebut PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor motor listrik karena belum memiliki dealer dan bengkel yang beroperasi aktif. Andri diduga bekerja sama dengan perusahaan lain untuk memenuhi syarat pengadaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Markup Harga

Andri juga diduga mendekati pihak BGN untuk mengatur proses pengadaan, termasuk melakukan markup harga. Kejagung menyebut harga motor tersebut tidak wajar. Namun, Kejagung belum mengungkap besaran markup harga per unit. "AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik," ujar Syarief.

Selain markup, Andri diduga melawan hukum menerima pembayaran 100% dari BGN untuk pengadaan motor listrik, meskipun motor belum selesai dirakit dan spesifikasinya tidak sesuai standar.

"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," ujarnya.

Tersangka Lain dalam Kasus MBG

Kejagung sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka adalah:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  • Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG, serta dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Sony kemudian mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC). Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sony menyebutkan 26 nama.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga