Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap kasus judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa Indonesia bukanlah tempat yang aman atau safe haven bagi praktik judi online.
Penegakan Hukum Terhadap Judi Online
Dalam keterangannya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/05/2026), Hendarsam menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan deteksi dini dan bekerja sama dengan kepolisian dalam penegakan hukum. Sebanyak 210 pelaku judi online berhasil diamankan di Batam, sementara di Jakarta Barat terdapat 320 pelaku yang ditangkap di Hayam Wuruk. Selain itu, terdapat pula enam hingga tujuh orang yang melakukan tindakan serupa meskipun jumlahnya lebih kecil.
“Ini kami ingin menunjukkan bahwa negara tegas, bahwa negara kita bukan safe haven buat tempat orang-orang yang tidak bermanfaat bahkan merugikan bangsa kita,” ujar Hendarsam.
Peringatan bagi WNA yang Melanggar Aturan
Hendarsam menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pesan tegas bahwa Indonesia bukanlah negara bagi warga negara asing (WNA) yang merugikan bangsa. Indonesia adalah negara yang ramah, namun hanya bagi WNA yang taat aturan dan memberikan kontribusi positif.
“Ketika pesan ini muncul melalui penegakan hukum, kami berharap mereka tidak akan mencari destinasi lain, tidak ke Indonesia. Negara kita bukan tempat untuk itu. Hanya mereka yang bermanfaat dan berkontribusi yang bisa ada di sini,” katanya.
Pengawasan Ketat terhadap WNA
Hendarsam memastikan bahwa Imigrasi akan terus mengawasi pergerakan WNA yang keluar-masuk Indonesia. Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) telah dibentuk untuk melakukan pengawasan sejak awal kedatangan hingga keberangkatan WNA.
“Kemudian ketika WNA masuk, kami melakukan pengawasan. Apabila keluar lagi, tetap diawasi. Fungsi kami di awal dan pengawasan itu kami punya Timpora,” imbuhnya.
Penggerebekan Markas Judol di Hayam Wuruk
Sebelumnya, polisi menangkap 321 orang dalam penggerebekan markas judi online di Jalan Hayam Wuruk. Para WNA tersebut berasal dari berbagai negara. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para WNA itu tertangkap tangan saat mengoperasikan situs judi online pada Kamis (7/5). Wira juga mengungkap bahwa para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan izin atau visa wisata.
Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.



