Pengusaha di bidang kepabeanan, Heri Setiyono yang akrab disapa Heri Black, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 18 Mei 2026. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penjadwalan Ulang Pemeriksaan
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Heri dua kali mangkir dari panggilan sebelumnya. Bahkan, rumah kediamannya di Semarang telah digeledah oleh penyidik KPK pada Senin pekan lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis menyatakan bahwa penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Heri Setiyono selaku karyawan swasta. Heri sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada 8 Mei 2026, namun tidak hadir.
"Saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih sejak pukul 09.04 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Budi.
Temuan Barang Bukti Elektronik
Saat menggeledah rumah Heri, KPK menemukan dan menyita sejumlah catatan serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari barang bukti tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai upaya menghambat proses penyidikan, termasuk pengondisian dari pihak eksternal.
Budi menyatakan bahwa hal tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya merintangi penyidikan, baik langsung maupun tidak langsung. Penyidik akan mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur perintangan penyidikan.
Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan
KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
- Orlando, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai.
- Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Budiman Bayu Prasojo, Pegawai Ditjen Bea dan Cukai.
- John Field, Pemilik PT Blueray.
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Khusus untuk pihak PT Blueray, mereka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggeledahan Safe Deposit Box
Dalam proses penyidikan, KPK juga menggeledah Safe Deposit Box (SDB) di sebuah bank di Medan yang diduga milik Rizal. SDB tersebut berisi logam mulia, uang valas dolar AS dan ringgit, serta uang rupiah dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.
Selain itu, KPK menyita barang bukti dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, berupa komputer Apple Mac lengkap dengan Magic Keyboard dan Magic Mouse, kamera mirrorless Lumix S5IIX beserta baterai cadangan, monitor, dan sistem mikrofon nirkabel merek Boss.



