Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (30/6/2026) menyatakan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah memenuhi unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Unsur ini dinilai terbukti berdasarkan dua komponen kumulatif, yaitu pengetahuan dan kehendak, yang diuraikan secara teoritis maupun faktual oleh majelis hakim.
Dasar Teoritis Mens Rea dalam Hukum Pidana
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak hanya mengandalkan fakta persidangan, tetapi juga merujuk pada doktrin hukum pidana yang mapan. Hakim anggota mengutip pandangan ahli hukum pidana P.A.F. Lamintang yang mengacu pada Pompe dan G.E. Mulder, serta diperkuat oleh pendapat Moeljatno dan Soedarto. Selain itu, hakim juga menggunakan standar pembuktian yang lebih ketat terhadap pejabat publik, sebagaimana dikemukakan oleh ahli hukum Roeslan Saleh. Menurut standar ini, pejabat negara memiliki kewajiban kehati-hatian yang lebih tinggi karena kebijakan mereka berdampak luas dan menggunakan sumber daya publik.
Pengetahuan Terdakwa Terbukti dari Tanda Tangan dan Latar Belakang
Majelis hakim menemukan bahwa unsur pengetahuan dalam diri Nadiem terbukti melalui beberapa fakta yang saling berkaitan. Pertama, tanda tangan seorang pejabat publik pada peraturan perundang-undangan dianggap sebagai persetujuan resmi terhadap seluruh substansi aturan, termasuk lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri. Kedua, berdasarkan Undang-Undang tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, posisi menteri memiliki wewenang merumuskan dan menetapkan kebijakan, sehingga Nadiem tidak sekadar menandatangani dokumen administratif, melainkan bertanggung jawab atas substansi kebijakan.
Selain itu, hakim mempertimbangkan latar belakang Nadiem sebagai pendiri dan pemegang saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang sejak 2015 menjalin kerja sama bisnis dengan Google. Kondisi ini membuat Nadiem memiliki pengetahuan melekat mengenai Chrome OS dan Chrome Education Upgrade, sehingga tidak dapat berdalih tidak tahu spesifikasi dalam lampiran peraturan.
Kehendak Terbukti dari Pengulangan Kebijakan
Unsur kehendak dalam mens rea dinilai terbukti dari pola pengulangan penandatanganan dua Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang memuat lampiran Romawi X dengan substansi identik selama dua tahun anggaran berturut-turut. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 ditandatangani pada 10 Februari 2021, sedangkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022 ditandatangani pada 24 Januari 2022. Dalam rentang waktu hampir satu tahun tersebut, Nadiem memiliki kesempatan dan kewenangan penuh untuk mengevaluasi, mengubah, atau memperbaiki substansi aturan.
Hakim mencatat bahwa terdapat sejumlah kewenangan yang dapat digunakan terdakwa, seperti meminta pengkajian ulang lampiran, membuka pengadaan untuk berbagai sistem operasi, menerbitkan Permendikbud korektif, atau menginstruksikan penyusunan lampiran yang lebih terbuka. Namun, tidak satu pun dari kewenangan tersebut dilaksanakan. Oleh karena itu, pengulangan substansi yang sama meskipun ada kesempatan untuk berubah merupakan bentuk pernyataan kehendak yang melekat pada tindakan terdakwa.
Tanda Tangan sebagai Pengganda Kekuatan Kebijakan
Majelis hakim juga menyoroti dampak hukum dari penandatanganan kedua Permendikbud tersebut. Tanda tangan menteri pada Permendikbud memiliki efek sebagai force multiplier atau pengganda kekuatan, karena satu keputusan mampu mengikat ratusan proses pengadaan di seluruh Indonesia. Berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sesuai target, rincian kegiatan, dan spesifikasi yang telah disetujui kementerian. Spesifikasi Chrome OS dalam Lampiran Romawi X menjadi acuan wajib bagi pemerintah daerah penerima DAK Fisik. Daerah yang mengajukan spesifikasi berbeda berpotensi tidak memperoleh persetujuan, sehingga penyaluran DAK Fisik terhambat. Akibatnya, kebijakan ini berujung pada pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook sepanjang periode 2020 hingga 2022.
Kontradiksi Batang Tubuh dan Lampiran
Hakim juga menemukan kontradiksi antara batang tubuh dan lampiran dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022. Pasal 8 ayat (4) aturan tersebut mewajibkan pengadaan barang dan jasa melalui DAK Fisik mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Namun, Lampiran Romawi X justru mengunci spesifikasi pada Chrome OS dan Chrome Education Upgrade yang merupakan produk Google LLC asal Amerika Serikat. Menurut hakim, kontradiksi antara batang tubuh dan lampiran yang ditandatangani oleh orang yang sama merupakan indikasi adanya kesengajaan menyamarkan yang lebih kuat daripada sekadar kekhilafan teknis.
Konflik Kepentingan Struktural
Majelis hakim turut mempertimbangkan adanya konflik kepentingan struktural yang melekat pada diri Nadiem saat menandatangani kedua Permendikbud tersebut. Pada saat itu, Nadiem masih berstatus sebagai pemegang saham PT GoTo Tbk. Dalam periode yang sama, Google Asia Pacific dan Google International LLC telah menyalurkan investasi senilai total 786.999.428 dolar AS ke PT GoTo hingga Oktober 2021. Hakim menilai bahwa Chrome OS dan Chrome Education Upgrade yang tercantum dalam Lampiran Romawi X merupakan produk Google yang secara komersial memperkuat ekosistem perusahaan tersebut di Indonesia. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang memperkuat penilaian hakim mengenai adanya mens rea dalam tindakan terdakwa.



