Febrie Adriansyah kini resmi menyandang status tersangka setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan ini terjadi tak lama setelah ia mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Febrie dijerat dalam tiga kasus dugaan korupsi, yaitu kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Ketiga perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK Supervisi Penanganan Kasus
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memastikan bahwa pengusutan perkara ini tidak hanya melibatkan Polri dan Kejagung, tetapi juga akan diawasi oleh KPK. Hal ini disampaikan dalam rapat khusus Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026). "Jampidsus tetapi tetap ingin bersinergi dengan Kortas Tipikor, dan nanti akan disupervisi oleh KPK, ya, dan juga akan diawasi langsung oleh Panja yang akan kita bentuk dalam rapat ini," ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR Bentuk Panja
Komisi III DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang tengah diusut aparat penegak hukum. Panja ini akan diketuai langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat khusus yang dihadiri seluruh fraksi di Komisi III. "Berarti fix seluruh fraksi di Komisi III menyetujui pembentukan Panja ini dan menyetujui mengangkat saya sendiri ya, jadi Ketua Panja ini. Setuju?" tanya Habiburokhman, yang dijawab serentak "Setuju" oleh anggota Komisi III DPR.
Komitmen DPR Awasi Proses Hukum
Habiburokhman menegaskan bahwa pembentukan Panja merupakan wujud komitmen DPR untuk mengawal penanganan perkara hingga tuntas. Ia mengingatkan bahwa pengunduran diri Febrie tidak boleh menghambat proses penegakan hukum. "Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," tegasnya. Komisi III DPR memiliki tugas konstitusional di bidang hukum, sehingga pengawasan ini dinilai penting.
Kasus Terkait Oknum, Bukan Institusi
Komisi III DPR memastikan akan memberikan atensi penuh terhadap proses hukum kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Habiburokhman menegaskan bahwa kasus yang menyeret Febrie berkaitan dengan oknum, bukan institusi. "Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Ia juga menekankan pentingnya menghindari gesekan antarinstitusi hukum selama pengusutan. "Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya. Dengan pengawasan dari KPK dan Panja DPR, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.



