Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, memasuki babak baru. Mantan Kepala Desa Sidamukti, Karsidi, didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 576 juta.
"Karsidi diduga menyalahgunakan anggaran desa hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 576.805.682," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rista Anindya Putri, di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (2/7/2026).
Kronologi Dugaan Korupsi
Jaksa menyebut, pada tahun anggaran 2022-2023, terdakwa mencairkan dana untuk kegiatan pembangunan desa. Namun anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
"Anggaran desa tahun 2022 dan 2023 dicairkan, tetapi tidak dipergunakan sesuai rencana kegiatan, melainkan untuk kepentingan Terdakwa pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Jaksa.
Selama menjalankan aksi jahatnya, terdakwa mengendalikan seluruh program pembangunan tanpa melibatkan unsur perangkat desa. Menurut jaksa, hal itu bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan pada institusi.
"Terdakwa memerintahkan sekretaris desa dalam pelaksanaan kegiatan, sedangkan perangkat desa lainnya tidak dilibatkan. Mereka hanya diminta membantu dokumentasi serta menandatangani laporan pertanggungjawaban," kata jaksa.
Kegiatan Fiktif dan Pengurangan Volume
Selain itu, ditemukan sejumlah kegiatan yang sudah dilakukan, tidak sesuai dengan spesifikasi di lapangan. Jaksa menilai ada program kegiatan yang bersifat fiktif maupun mengalami pengurangan volume pekerjaan.
"Kegiatan yang diduga bermasalah antara lain pengadaan bibit dan kandang kambing tahun 2022, program ketahanan pangan, bantuan budi daya belut, serta proyek pengurukan lapangan sepakbola pada 2023," ucap jaksa.
Dakwaan dan Proses Hukum
Atas perbuatannya, Karsidi didakwa dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer. Sementara itu, dalam dakwaan subsider, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui sebelumnya, Polres Pandeglang menetapkan Karsidi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Ia diduga terlibat korupsi Dana Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Satreskrim Polres Pandeglang sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Desa Sidamukti," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, kepada wartawan, Rabu (7/1/2025).
Hansen mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya korupsi di pemerintahan Desa Sidamukti. Dari laporan itu, polisi melakukan pengusutan dan menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh kepala desa.



