Kejati DKI Tetapkan Eks Dirjen SDA Kementerian PU Tersangka Korupsi
Eks Dirjen SDA Kementerian PU Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secara resmi menetapkan Dwi Purwantoro, mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 21 Mei 2026, oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma.

Kronologi Penetapan Tersangka

Dapot menjelaskan bahwa Dwi Purwantoro ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek di Direktorat Jenderal SDA Kementerian PU. Periode jabatan Dwi sebagai Dirjen SDA adalah dari Juli 2025 hingga Januari 2026, yang menjadi rentang waktu dugaan terjadinya tindak pidana tersebut.

Selain Dwi, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu RS yang menjabat sebagai Sekretaris Direktur Jenderal Cipta Karya dan AS yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya terlibat dalam dugaan korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran dan Kerugian Negara

Dwi Purwantoro diduga melakukan pemerasan dan menerima suap serta gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Selain itu, ia juga menerima dua unit mobil mewah, yaitu Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix, yang berasal dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait proyek-proyek di Direktorat Jenderal SDA.

Sementara itu, RS dan AS secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif di Sekretariat Jenderal Cipta Karya pada periode 2023 dan 2024. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian setidaknya lebih dari Rp16 miliar.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Penyidik telah menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebagai barang bukti. Dapot menambahkan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari Kementerian PU, BUMN, maupun swasta.

“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Dapot.

Pasal yang Dikenakan

Dwi Purwantoro dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, RS dan AS dikenakan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penahanan Tersangka

Dapot mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari penetapan. Dwi Purwantoro ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.

Penggeledahan Sebelumnya

Sebelum penetapan tersangka, Kejati DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kementerian PU, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 April 2026. Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pada beberapa proyek Tahun Anggaran 2023-2024.

“Penggeledahan di beberapa ruangan pada Gedung Direktorat Jenderal SDA dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk ruang kerja Direktur Jenderal SDA dan Direktur Jenderal Cipta Karya,” kata Dapot dalam keterangan tertulis saat itu.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan penyidik terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memulihkan kerugian negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga