Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dua faktor utama yang menentukan diterima atau tidaknya permohonan status justice collaborator (JC) dari eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Faktor Pertama: Kebutuhan Alat Bukti
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa faktor pertama adalah apakah penyidik masih memerlukan keterangan atau bukti tambahan dari Sony. "Kita lihat apa alat bukti yang dimiliki penyidik. Apakah masih perlu keterangan dari dia lagi," ujarnya di Kantor Badan Pemulihan Aset, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Faktor Kedua: Batasan Peran JC
Faktor kedua adalah sejauh mana status JC akan diberikan. Febrie menjelaskan, "Sampai sebatas apa dia bila menjadi JC, apakah bisa maksimal atau tidak. Ini masih butuh waktu untuk dikaji." Kejagung akan menelaah kapasitas Sony sebagai JC sebelum memutuskan.
Pemeriksaan dan Pengajuan Bukti
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa Sony akan diperiksa untuk mengonfirmasi permohonan JC yang diajukan. "Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi pengajuan JC," kata Syarief, Minggu (14/6).
Syarief menambahkan, pihaknya sedang meneliti 26 nama yang disebut Sony terlibat dalam kasus korupsi MBG. Namun, Sony belum menyerahkan alat bukti yang dimilikinya untuk memperkuat kesaksian. "Ke-26 nama itu sedang kami teliti, kami cek, dan kami juga punya alat bukti. Nanti akan kami panggil dan periksa Saudara SS yang mengajukan JC," ujarnya.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi MBG
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah:
- Dadan Hindayana, eks Kepala BGN;
- Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN;
- Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala BGN;
- Asep Yusuf Somantri (AYS), kaki tangan Sony;
- Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Menurut Kejagung, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.
Terjadi pula mark up harga pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian negara dan menghambat operasional MBG. Barang-barang yang dimark up meliputi:
- 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun;
- 32.000 pasang sepatu;
- 31.994 unit tablet;
- 5.400 unit televisi 75 inci.
Kejagung terus mendalami kasus ini dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.



