Jakarta - Dua cincin milik Sandra Dewi yang merupakan barang rampasan perkara berhasil dilelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung). Kedua cincin tersebut telah laku terjual dalam acara BPA Fair 2026 yang digelar di kantor BPA Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Mei 2026.
Detail Cincin Sandra Dewi yang Dilelang
Pantauan detikcom di lokasi, terdapat dua kotak cincin yang bertuliskan 'Sandra Dewi Gold' dengan bagian kotak berwarna putih. Kotak pertama berisi cincin emas 17 karat dengan berat 8,8 gram dan dihiasi 13 butir batu bukan berlian. Cincin tersebut memiliki batas nilai Rp 15.614.000 dengan uang jaminan Rp 4 juta.
Kotak kedua berisi cincin emas 17 karat seberat 8,12 gram dengan 12 butir batu bukan berlian. Batas nilainya Rp 14.407.000 dengan uang jaminan Rp 3 juta.
Status Terjual
Kedua perhiasan Sandra Dewi kini telah terjual. Hal ini terlihat dari kertas bertuliskan 'sold' yang ditempelkan pada kaca pelindung perhiasan tersebut.
Kepala BPA Kejagung Kuntadi menyatakan bahwa pihaknya masih menghitung total aset Sandra Dewi yang laku terjual dalam lelang ini, termasuk seluruh aset dan perhiasan. "Secara detail nanti kami sampaikan tertulis ya, kalau item per itemnya. Karena pada dasarnya kami menjual barang, bukan menjual dari mana ini, sehingga yang kita lihat adalah itu sebagai sebuah aset saja," ujarnya.
Total Hasil Lelang BPA Fair 2026
Acara pelelangan BPA Fair 2026 yang digelar BPA Kejagung resmi ditutup dengan total penerimaan negara mencapai Rp 922 miliar. "Uang masuk sebesar Rp 922.267.070.000. Sehingga gelaran BPA Fair ini menghasilkan keuntungan ya. Mungkin bukan keuntungan, tapi selisih harga dari harga limit totalnya ada Rp 74 miliar 758 juta sekian," ujar Kuntadi usai penutupan.



