Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, untuk segera menyerahkan diri. Keduanya dilaporkan menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kuansing, Riau.
KPK Imbau Kooperasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan imbauan tersebut di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026). “Kami mengimbau dalam kesempatan ini kepada Bupati dan Sekda Kuansing untuk kooperatif menyerahkan diri ke KPK sehingga proses hukum yang berjalan bisa dilakukan secara efektif,” ujar Budi.
Budi menjelaskan bahwa tim KPK masih melakukan pencarian terhadap keberadaan Bupati Suhardiman dan Sekda Zulkarnaen. Hingga saat ini, posisi keduanya belum terlacak oleh tim KPK. “Untuk informasi detail lokasi yang bersangkutan sampai ini kami belum menemukan sehingga kami mengimbau agar yang bersangkutan bisa kooperatif dan menyerahkan diri,” jelasnya.
OTT Terkait Suap Jual Beli Jabatan
OTT KPK di Kuansing ini berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Total 10 orang ditangkap dalam operasi tersebut. Dari 10 orang yang diamankan, 5 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
“Dari sepuluh orang tersebut, KPK kemudian membawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah lima orang,” kata Budi. Kelima orang tersebut terdiri dari 3 pihak swasta, 1 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuansing, dan 1 orang lainnya anggota keluarga dari ASN Pemkab Kuansing.
Proses Hukum Berlanjut
KPK terus mendalami kasus ini dan berupaya melacak keberadaan Bupati dan Sekda yang belum tertangkap. Imbauan agar keduanya menyerahkan diri disampaikan untuk memperlancar proses hukum yang sedang berjalan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Suhardiman Amby maupun Zulkarnaen.



