Dua Anggota BAIS TNI Perlihatkan Luka Bakar Akibat Air Keras di Sidang
Anggota BAIS TNI Perlihatkan Luka Bakar di Sidang Andrie Yunus

Dua anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI, Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, memperlihatkan luka bakar akibat air keras yang mereka alami saat menyerang Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.

Pertanyaan Penasihat Hukum tentang Luka Terdakwa

Penasihat hukum para terdakwa bertanya, "Terdakwa kena di bagian mana? Hitam-hitam itu ya?" Budhi menjawab, "Izin saya Terdakwa II terkena di lengan kanan, lengan kiri ujung sama pangkal." Sementara itu, Terdakwa I Edi Sudarko menambahkan, "Izin tangan, muka, leher dan dada (bagian kanan)."

Penasihat hukum kemudian meminta kedua terdakwa menunjukkan bagian tubuh yang terkena luka akibat air keras. Terdakwa I dan II pun menunjukkannya, dengan Terdakwa I memperlihatkan bagian dada dan leher yang tampak kehitaman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keterangan Terdakwa tentang Efek Air Keras

Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta menanyakan efek air keras saat mengenai tubuh kepada kedua terdakwa. Terdakwa I mengaku merasakan panas dan gatal setelah cipratan air keras yang disiram ke Andrie mengenai beberapa bagian tubuhnya. Namun, ia mengatakan bagian kulitnya tidak sampai melepuh karena segera membasuhnya menggunakan air mineral.

"Bagaimana rasanya setelah terkena cairan pembersih karat? Apakah kulitnya juga melepuh?" tanya Oditur. "Panas, gatal, itu saja," jawab Terdakwa I. Oditur kembali bertanya, "Pada saat panas dan gatal apa tindakan Terdakwa I dan II?" Terdakwa I menjawab, "Waktu itu Terdakwa II kasih air mineral untuk membasuh cairan tersebut. Kurang lebih sekira 5 menitan setelah (menyiram)."

Empat Prajurit Denma BAIS TNI Diproses Hukum

Terdapat empat prajurit Denma BAIS TNI yang diproses hukum atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Berdasarkan surat dakwaan, alasan para terdakwa menyiram Andrie dengan air keras karena kesal dengan tindak tanduk Andrie yang sering menyuarakan isu militerisme, termasuk tindakannya bersama koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI terkait pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Dakwaan Pasal yang Dikenakan

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga