Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI, Irma Syarifah, mengungkap intervensi yang dilakukan eks ketua Ombudsman, Hery Susanto, dalam kasus dugaan suap terkait laporan perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel PT Tosida Indonesia. Irma mengatakan Hery emosional dan marah karena pemeriksaan awal tidak menemukan maladministrasi dalam laporan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kronologi Intervensi Hery Susanto
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026), jaksa menanyakan arahan Hery terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Irma menjelaskan bahwa setelah melakukan rangkaian pemeriksaan dengan terlapor dan pelapor, ditemukan akta notaris pernyataan sanggup PT Tosida melakukan pembayaran PPh. Informasi itu diperoleh dari pihak kementerian, bukan dari pelapor. Berdasarkan data tersebut, tim menyusun LHP penutupan laporan dengan kesimpulan tidak ada maladministrasi.
Irma, Saputra Malik, dan Muhammad Khotim adalah penyusun LHP tersebut. Namun, Hery selaku pengampu kemudian memberikan intervensi kepada Khotim. Irma mengatakan, Khotim menceritakan bahwa Hery menghubunginya dengan nada emosional dan marah, menyebut hasil LHP yang menyatakan tidak ada maladministrasi sebagai tindakan yang terlalu terburu-buru, dangkal, dan perlu didalami.
Tekanan dan Arahan yang Tidak Biasa
Irma mengaku sempat bingung dengan arahan koreksi dan penelusuran ulang dari Hery. Saat Saputra Malik meminta arahan lebih lanjut, Hery dengan emosional berkata, "Siapa yang pimpinan? Elu jangan ngatur-ngatur gua, elu kerjain sendiri." Hery juga meminta LHP diserahkan langsung kepadanya tanpa menunggu koreksi dari Kepala Pemeriksaan dan Kepala Keasistenan Utama.
Selain itu, Hery memerintahkan untuk mendatangkan dua orang ahli tertentu melalui telepon seluler Khotim, bukan melalui saluran resmi tim. Irma menegaskan bahwa meskipun pengampu memiliki kewenangan mengajukan ahli, cara tersebut di luar kebiasaan karena biasanya tim yang mencari ahli yang kredibel.
Dampak pada Laporan Lain
Irma juga mengungkapkan bahwa intervensi serupa terjadi pada laporan lain, seperti PT Kartika Adijaya Lestari. Hery menghubunginya dan mengatakan bahwa pengeluaran LHP tanpa temuan maladministrasi terlalu terburu-buru dan akan dilakukan evaluasi di keasistenan tersebut.
Dakwaan Suap Rp 4,8 Miliar
Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada 2013-2025. Suap tersebut diberikan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan KLHK. Jaksa menyebutkan bahwa suap itu diberikan untuk menggerakkan Hery agar dalam LHP Ombudsman RI menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai perbuatan maladministrasi, serta penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.
Rincian suap yang diterima Hery meliputi: Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda (Direktur PT Tosida Indonesia) melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi; Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan (Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri) melalui Lukman Malanuang; rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno; Rp 1,2 miliar dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi; Rp 525 juta dari Agung Winarno; dan Rp 50 juta dari Muhammad Rosal (wakil PT Mitra Kumala Energi) melalui Agung Winarno. Total suap mencapai Rp 4.850.000.000.



