Pemerintah Terbitkan Permenhut 6/2026 untuk Perdagangan Karbon Hutan yang Lebih Transparan
Permenhut 6/2026 Atur Perdagangan Karbon Hutan Lebih Transparan

Pemerintah Terbitkan Permenhut 6/2026 untuk Perdagangan Karbon Hutan yang Lebih Transparan

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor kehutanan. Aturan ini dinilai sebagai langkah penting dalam mendorong ekonomi hijau di Tanah Air.

Langkah Konkret untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa penerbitan Permenhut ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan agar lebih kredibel, transparan, dan inklusif. "Kami ingin memastikan bahwa manfaat ekonomi karbon tidak hanya berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan hutan Indonesia," ujar Raja Juli pada Kamis (16/4/2026).

Permenhut 6/2026 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk memperkuat pelaksanaan nilai ekonomi karbon (NEK) sekaligus mendukung target penurunan emisi Indonesia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perluasan Pihak yang Dapat Berpartisipasi

Salah satu perubahan mendasar dalam regulasi ini adalah perluasan pihak yang dapat berpartisipasi dalam perdagangan karbon. Tidak hanya perusahaan, tetapi juga kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan karbon kini bisa terlibat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan inklusivitas dan manfaat ekonomi bagi lebih banyak lapisan masyarakat.

Dari sisi hukum, aturan baru ini memberikan kepastian yang lebih jelas bagi para pemangku kepentingan. Setiap unit karbon yang diperdagangkan harus melalui proses terstandar, seperti validasi dan verifikasi oleh lembaga independen, serta tercatat dalam sistem nasional untuk menghindari perhitungan ganda.

Proses Bisnis yang Lebih Sederhana dan Terstruktur

Proses bisnis dalam perdagangan karbon kini dibuat lebih sederhana dan terstruktur. Pengajuan dokumen, proses penilaian, hingga penerbitan sertifikat dilakukan secara elektronik dengan waktu layanan yang sudah ditentukan. "Hal ini diharapkan bisa mempercepat proses sekaligus meningkatkan transparansi," jelas Raja Juli.

Selain itu, Permenhut juga mengatur perdagangan karbon ke luar negeri. Setiap transaksi internasional harus melalui persetujuan pemerintah agar tetap sejalan dengan kebutuhan pencapaian target emisi nasional. Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha diwajibkan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial, termasuk melibatkan masyarakat sekitar, melindungi hak masyarakat adat, serta menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.

Potensi Besar di Kawasan Konservasi

Pada kawasan konservasi, terdapat potensi besar dalam perdagangan karbon melalui restorasi ekosistem (ARR: Afforestation, Reforestation, and Revegetation) pada area terdeforestasi dan terdegradasi. Luasnya sekitar 1,27 juta hektare di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru, dengan potensi serapan karbon 4,5–50 ton CO2e per hektare per tahun.

"Potensi ini membuka peluang pembiayaan inovatif melalui keterlibatan sektor swasta sekaligus menciptakan nilai ekonomi berkelanjutan," beber Raja Juli. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap perdagangan karbon sektor kehutanan bisa berjalan lebih efektif, menarik minat investasi, dan membantu Indonesia mencapai target penurunan emisi secara lebih cepat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga