Kemenhut Percepat Pemanfaatan Kayu Hanyutan Pascabencana Banjir di Sumatera
Kemenhut Percepat Pemanfaatan Kayu Hanyutan Pascabencana

Kemenhut Percepat Pemanfaatan Kayu Hanyutan Pascabencana Banjir di Sumatera

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan kayu sisa hanyutan akibat banjir di wilayah Sumatera akan dilakukan oleh kepala daerah setempat. Pelaksanaan ini harus dikoordinasikan dengan gubernur dan hasilnya dilaporkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera.

Regulasi Baru untuk Pemulihan Cepat

Berdasarkan laporan dari Antara, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa telah diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026. Regulasi ini ditujukan untuk mempercepat pemanfaatan kayu hanyutan dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak banjir Sumatera.

"Merespons aspirasi dari para bupati dan wali kota di wilayah terdampak, Kementerian Kehutanan kini memperluas ruang pemanfaatan kayu dan serpihan debris tersebut untuk menopang pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat sesuai kondisi faktual di masing-masing daerah," kata Laksmi.

Ia menambahkan, "Pelaksanaan pemanfaatan sisa kayu ini dilakukan secara terpadu melalui Satgas PRR Pascabencana Sumatera yang bekerja di bawah arahan pemerintah pusat. Dalam implementasinya, bupati dan wali kota bertindak sebagai pelaksana di bawah koordinasi gubernur."

Pengawasan Ketat dan Komitmen Tata Kelola

Laksmi menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan, sebagai bagian dari Satgas, tetap melaksanakan pengawasan serta pembinaan teknis secara ketat. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pemanfaatan berlangsung transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.

Melalui Keputusan Menteri Kehutanan, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara tata kelola kehutanan yang baik dengan percepatan pemulihan wilayah demi kepentingan masyarakat terdampak. Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 pada 24 Februari 2026.

Keputusan tersebut mengatur percepatan pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana alam sebagai sumber material untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

Skema Pemanfaatan dan Pelaporan

Dalam keputusan tersebut, kayu hanyutan akibat bencana alam ditetapkan sebagai sumber material untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam. Kayu ini dapat dimanfaatkan berupa kayu bulat maupun debris atau serpihan kayu.

Pemanfaatan kayu tersebut diperuntukkan bagi:

  • Pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk masyarakat terdampak.
  • Pembangunan hunian.
  • Kebutuhan lainnya yang dapat menunjang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, pemanfaatan kayu hanyutan dilaksanakan oleh bupati atau wali kota di bawah koordinasi gubernur. Pelaksanaan laporan disampaikan oleh gubernur dengan tembusan kepada Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah yang terdampak banjir, sambil tetap menjaga prinsip tata kelola kehutanan yang berkelanjutan.