Kemenhut Ambil Alih Perawatan Satwa Kebun Binatang Bandung Usai Cabut Izin Pengelola
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi telah mencabut izin operasional Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan satwa di dalamnya, mengingat adanya konflik kepengurusan serta ketiadaan alas hak yang sah atas pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung.
Demi Lindungi Satwa dari Konflik dan Kelalaian
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan tindakan preventif agar satwa-satwa tidak menjadi korban dari persoalan administratif dan kelembagaan. "Negara tidak boleh membiarkan satwa terlantar akibat masalah yang seharusnya dapat diatasi dengan tata kelola yang baik," ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenhut RI.
Ia menambahkan, Kemenhut akan bertanggung jawab penuh atas perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung untuk jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan. Periode transisi ini akan berlangsung hingga ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa yang ketat.
MoU Transisi dan Penertiban Aset Daerah
Untuk memastikan koordinasi yang solid, pada hari yang sama telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kemenhut. MoU ini mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab selama masa transisi pasca-pencabutan izin YMT.
Nota Kesepahaman tersebut berlaku selama tiga bulan dan menjadi landasan kerja sama dalam menangani beberapa aspek krusial, termasuk:
- Status mantan karyawan YMT yang akan menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung jika memilih untuk tetap bekerja.
- Pengelolaan aset daerah dan proses perawatan satwa secara aman dan sesuai regulasi.
- Pengamanan Barang Milik Daerah, dengan Pemkot Bandung telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga melalui Satpol PP.
Wali Kota Bandung, Farhan, menyatakan bahwa langkah ini murni untuk penertiban aset dan tata kelola pemerintahan yang transparan. "Tanah milik daerah telah dimanfaatkan YMT tanpa alas hak selama 18 tahun, sehingga perlu ditertibkan demi kepentingan publik," jelasnya.
Masa Depan Kebun Binatang Bandung sebagai Ruang Terbuka Hijau
Ke depan, lokasi Kebun Binatang Bandung akan dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau yang dilengkapi dengan satwa. Pengelolaannya akan dilakukan secara lebih profesional dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemenhut, dengan mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, budaya, dan lingkungan.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil bertujuan untuk kepentingan publik, penertiban aset daerah, serta perlindungan dan kesejahteraan satwa. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam upaya melindungi satwa di Indonesia dari potensi kelalaian pengelolaan.