Johan Rosihan Soroti Revisi UU Kehutanan, Tekankan Keadilan Sosial dan Keberlanjutan
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, telah menyampaikan pandangan mini fraksi dalam Rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia menegaskan bahwa reformasi mendasar dalam tata kelola kehutanan nasional sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang ada.
"Hutan Indonesia tidak semata dipandang sebagai komoditas ekonomi, tetapi memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan, pengendali iklim, dan ruang hidup masyarakat," ujar Johan dalam keterangan tertulis pada Rabu, 8 April 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa hutan harus dilihat sebagai aset vital yang melampaui nilai ekonomi semata.
Prinsip Dasar Revisi UU Kehutanan
Johan menekankan bahwa revisi UU Kehutanan harus berlandaskan pada prinsip keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, serta kedaulatan negara atas sumber daya alam sesuai dengan amanat konstitusi. Ia menyoroti bahwa revisi ini harus mampu menjawab berbagai persoalan mendasar, termasuk:
- Konflik tenurial yang sering terjadi di kawasan hutan.
- Ketimpangan penguasaan kawasan hutan yang merugikan masyarakat lokal.
- Lemahnya penegakan hukum terhadap perusakan hutan.
- Belum optimalnya pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.
Selain itu, tantangan perubahan iklim juga perlu direspons melalui kebijakan kehutanan yang terintegrasi dan berbasis ekosistem. Johan mengingatkan bahwa kebijakan pemanfaatan kawasan hutan, misalnya untuk ketahanan pangan, harus dilakukan secara hati-hati agar tidak membuka celah alih fungsi hutan secara masif yang dapat merusak ekosistem.
Penguatan Prinsip Kemakmuran Rakyat
Johan juga menyoroti pentingnya penguatan tujuan kehutanan agar prinsip "sebesar-besar kemakmuran rakyat" tidak hanya bersifat normatif, tetapi diterjemahkan dalam indikator yang terukur. "Prinsip sebesar-besar kemakmuran rakyat harus benar-benar diwujudkan secara konkret, bukan hanya normatif," tegasnya. Hal ini dapat dicapai melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan penurunan konflik tenurial.
Ia menekankan perlunya sinkronisasi regulasi lintas sektor serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik perusakan hutan. Terkait penguasaan negara atas hutan, Johan menilai perlu adanya pembatasan yang jelas agar tidak menimbulkan dominasi berlebihan yang berpotensi mengabaikan hak masyarakat.
Tata Kelola dan Pendanaan yang Transparan
Dalam aspek tata kelola, Johan menekankan pentingnya tata kelola berbasis data yang transparan dan partisipatif. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan hutan dilakukan secara akuntabel dan efektif. Sementara itu, dalam aspek pendanaan, ia mendorong pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.
Johan juga membuka peluang inovasi pembiayaan seperti skema pembiayaan hijau dan jasa lingkungan. Pendekatan ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan ekologis sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Dukungan Fraksi PKS
Berdasarkan sejumlah catatan tersebut, Fraksi PKS menyatakan persetujuan agar RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Kehutanan dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Namun, mereka memberikan catatan bahwa penguatan norma harus menjadi bagian integral dalam proses legislasi.
Johan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal revisi UU Kehutanan agar mampu menghadirkan tata kelola hutan yang adil, berkelanjutan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dengan demikian, revisi ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam mengatasi tantangan kehutanan nasional.



