Pakar Nilai Indonesia Bisa Kendalikan Perdagangan Karbon Global dengan Syarat Ini
Indonesia menyimpan salah satu hutan hujan tropis terluas di dunia, yang menjadikannya pemilik 'paru-paru' vital bagi bumi. Posisi strategis ini seharusnya memberikan Indonesia 'kartu as' dalam tata kelola perdagangan karbon global. Namun, potensi ekonomi raksasa dari sektor ini belum tergarap secara optimal, menurut pakar ilmu kehutanan dan lingkungan.
Meja Permainan Didominasi Negara Industri
Ir. Aswin Usup M.Sc Ph.D, pakar dari Universitas Palangka Raya (UPR), menilai bahwa 'meja permainan' perdagangan karbon masih didominasi oleh negara-negara industri yang justru sudah tidak lagi memiliki hutan. "Tanpa aturan main yang baku, Indonesia hanya menjadi penonton di tanah sendiri," ujar Aswin dalam keterangan tertulis pada Selasa (14/4/2026).
Kekosongan aturan ini menciptakan celah ketidakefektifan. Meski perdagangan karbon telah berjalan belasan tahun, ia masih berada dalam zona abu-abu karena kurangnya standar regulasi yang mengikat semua pihak. Hal ini membuat pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen karbon dan penggunaan dananya menjadi lemah.
Dana Karbon Sering Menguap
Di lapangan, Aswin menjelaskan bahwa ketiadaan aturan tegas menyebabkan dana hasil karbon seringkali menguap di tingkat birokrasi atau perusahaan. Sementara itu, masalah mendesak seperti pencegahan kebakaran hutan dan pembasahan lahan gambut tidak kunjung tersentuh. "Kita punya kompensasi karbon, tapi siapa yang mengawasi apakah dana tersebut benar-benar dipakai untuk memulihkan hutan? Saat ini pengawasannya masih lemah karena aturan mainnya belum baku," ungkapnya.
Posisi Tawar Indonesia Sangat Tinggi
Indonesia memiliki posisi tawar yang sangat tinggi dalam tata kelola perdagangan karbon global. Luasan hutan hujan tropis yang tersebar dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua adalah aset strategis yang membuat dunia menggantungkan harapan pada keberhasilan Indonesia dalam menjaga kelestarian hutan alaminya. "Agar tetap sehat, dunia butuh kita sebagai 'paru-paru'. Tapi kalau kita tidak punya aturan yang kuat, kita tidak punya kendali atas harga dan pemanfaatan aset kita sendiri," tegas Aswin.
Mengisi Kekosongan Regulasi
Aswin mendorong Pemerintah RI untuk pro-aktif mengisi kekosongan regulasi ini. Prioritas utama adalah menetapkan harga yang pantas dan layak untuk membiayai program reboisasi, mitigasi kebakaran hutan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar hutan. "Tetapkan harga yang adil. Janganlah 'paru-paru dunia' kita dihargai rendah oleh pasar global," tegasnya.
Ada tiga peran prioritas yang harus segera diambil pemerintah:
- Standarisasi pengawasan melalui sistem audit transparan untuk memastikan dana karbon digunakan bagi aktivitas restorasi, termasuk pembasahan kembali gambut.
- Transparansi aliran dana hingga ke tingkat tapak, dengan memprioritaskan dana untuk penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA) di desa-desa terpencil.
- Audit ekologis berkala untuk membuktikan setiap klaim komitmen karbon dengan data lapangan, bukan sekadar laporan administrasi.
Mencegah 'Bom Waktu' Karbon
Dalam jurnalnya, 'Peatland Fire Weather Conditions in Central Kalimantan' (2023), Aswin memaparkan bahwa kebakaran lahan gambut dapat memicu terlepasnya karbon yang tersimpan, memperparah efek rumah kaca. Perdagangan karbon yang efektif harus mampu mencegah 'bom waktu' ini. "Karena ini juga persoalan kedaulatan lingkungan kita, jangan orang lain yang mengaturnya untuk kita," pungkas Aswin, yang juga Ketua Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional (ICDN) Kalteng.
Apa Itu Perdagangan Karbon?
Secara sederhana, perdagangan karbon adalah sistem pasar yang memperdagangkan "hak untuk melepaskan emisi karbon". Setiap perusahaan atau negara memiliki kuota emisi, dan jika terlampaui, mereka wajib membeli sisa kuota dari negara lain yang rendah emisi. Konsep dasarnya adalah siapa yang mencemari lingkungan harus membayar, dan siapa yang menjaga lingkungan harus mendapat imbalan. Negara-negara berkembang seperti Indonesia, dengan hutan hujan tropisnya, adalah pemegang 'kredit karbon' terbesar di dunia.



