DLH Kabupaten Bogor Ambil Tindakan Tegas Terhadap Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Klapanunggal
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah melaksanakan penyegelan terhadap sebuah lokasi pembuangan sampah liar yang beroperasi tanpa izin di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya serius untuk mempertahankan kebersihan lingkungan serta mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas pembuangan sampah ilegal tersebut.
Penyegelan Dilakukan Setelah Upaya Peringatan
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, mengonfirmasi bahwa penyegelan telah selesai dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026. "Alhamdulillah pada hari ini kami telah selesai melaksanakan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh PPNS terkait pengolahan sampah ilegal yang berada di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal," ujarnya. Menurut Agus, lokasi ini telah lama digunakan sebagai tempat pengolahan dan pembuangan sampah tanpa izin, sehingga berpotensi besar mencemari lingkungan sekitar.
Sebelum penyegelan, pihak DLH telah mencoba menemui pengelola lokasi tersebut untuk memberikan peringatan. "Pihak DLH sempat mencoba menemui pengelola lokasi tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat," beber Agus. Hal ini menunjukkan bahwa upaya persuasif telah dilakukan terlebih dahulu sebelum tindakan hukum diambil.
Langkah Hukum dan Imbauan untuk Pengelola
Agus menegaskan bahwa tim penegakan hukum DLH akan memanggil pengelola tempat pembuangan sampah ilegal tersebut untuk menindaklanjuti kasus ini. "Kami berharap para pengelola TPA liar di wilayah Kembang Kuning dapat menghentikan kegiatannya, karena aktivitas ini sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Jika masih terus berlangsung, kami akan membuat laporan terkait aktivitas pengolahan sampah ilegal tersebut," tegasnya. Imbauan ini disampaikan untuk memberikan kesempatan bagi pengelola agar segera menghentikan operasinya sebelum sanksi lebih berat diterapkan.
Kolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan untuk Solusi Jangka Panjang
Sementara itu, Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyuni, menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan DLH dalam menangani masalah ini. "Kami akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk menentukan apakah lokasi ini nantinya hanya dilakukan pembersihan atau bisa dikembangkan menjadi tempat pengolahan sampah yang lebih tertata," ucap dia. Pernyataan ini menunjukkan bahwa tidak hanya tindakan represif, tetapi juga upaya konstruktif sedang dipertimbangkan untuk mengelola sampah secara lebih baik di masa depan.
Kolaborasi antara DLH dan pemerintah kecamatan diharapkan dapat menghasilkan solusi yang berkelanjutan, baik melalui pembersihan total lokasi atau transformasinya menjadi fasilitas pengolahan sampah yang legal dan teratur. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya aktivitas ilegal serupa dan memastikan perlindungan lingkungan bagi masyarakat sekitar.



